Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Semesta Berencana Tahun 2023

Bali Tribune / KONSULTASI PUBLIK - Kepala Bappeda Kabupaten Badung, I Made Wira Dharmajaya saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2023 yang dilaksanakan melalui video conference di Ruang Ratna, Bappeda Badung, Jumat (28/1).

balitribune.co.id | MangupuraBadan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Badung menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2023 yang dilaksanakan melalui video conference (aplikasi zoom meeting). Forum Konsultasi Publik dibuka langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Badung, I Made Wira Dharmajaya, didampingi Sekretaris BPKAD Badung, I Dewa Gede Joni Astabrata, Kabid dan Pejabat Fungsional Perencanaan pada Bappeda Badung, Jumat (28/1) di Ruang Ratna, Bappeda Badung. Kegiatan tersebut secara daring diikuti sebanyak 124 peserta dari seluruh perangkat daerah yang ada di Kabupaten Badung, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi serta Kepala Desa dan Lurah.

Dalam sambutannya Kepala Bappeda Badung Made Wira Dharmajaya menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2023 ini bertujuan menjaring aspirasi para pemangku kepentingan terhadap rumusan Tema dan Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2023. Selain itu guna menghimpun aspirasi para pemangku kepentingan terhadap sasaran pembangunan daerah tahun 2023, serta menghasilkan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam penyusunan rancangan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2023. "Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik bertujuan untuk menjaring aspirasi, tentu ini merupakan proses awal untuk mensosialisasikan apa yang menjadi tema dan prioritas pembangunan Daerah," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, berbagai aspirasi dan masukan itu akan dilakukan pembahasan dalam Musrebang di tingkat Kecamatan, yang selanjutnya dilaksanakan Forum Perangkat Daerah, sampai pada pelaksanaan Musrenbang Kabupaten. "Semua ini dilakukan secara bertahap dan berjenjang, tentunya aspirasi-aspirasi ini akan menjadi catatan dalam tahapan yang berjenjang. Di tahun 2023 nanti kami akan angkat tema pembangunan daerah

Kabupaten badung yaitu "Perkuatan ketahanan masyarakat melalui transformasi ekonomi serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan jaring pengaman sosial."

 

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.