Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Gelar Pilkel Serentak 22 Mei 2022 di 9 Desa

Bali Tribune / Komang Budi Argawa

balitribune.co.id | MangupuraSebanyak 9 desa di Kabupaten Badung akan melaksanakan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak tahun 2022. Pesta demokrasi di tingkat desa ini menurut jadwal akan digelar 22 Mei 2022. Sejumlah persiapan pun telah dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung.

Bupati Badung sudah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 104/0419/HK/2021 tentang penetapan pelaksanaan pemilihan prebekel serentak di Kabupaten Badung tahun 2022. 

"Iya, sesuai SK Bupati pelaksanaan Pilkel serentak tahun 2022 akan dilaksanakan tanggal 22 Mei 2022 untuk 9 desa," ungkap Kepala Dinas PMD Badung Komang Budi Argawa, Rabu (5/1).

Pelaksanaan Pilkel di masa pandemi ini juga tetap menaati protokol kesehatan (prokes). "Pastinya sesuai prokes," tegasnya.

Mengenai anggaran pilkel, mantan Kabag Hukum Setda Badung ini mengaku menggunakan anggaran APBD dan APBDes. Seperti untuk pembuatan baliho, surat suara, honor panitia, honor KPPS ditanggung oleh APBD. Sementara untuk APBDes akan menanggung honor keamanan, seperti linmas dan Hansip.

"Semua anggaran bersumber dari APBD dan APBDes," jelas Budi Argawa.

Ditambahkan pula bahwa  dalam pelaksaan Pilkel serentak tahun 2022 masih mengacu kepada ketentuan yang lama.

Seperti UU Nomor 6 tahun 2014, PP nomor 43 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014, Permendagri Nomor 83 tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Badung nomor 7 tahun 2015, dan Peraturan Bupati Badung Nomor 30 tahun 2016. Kemudian untuk Peraturan Bupati (Perbup) saat ini pihaknya sedang melakukan penggodokan.

"Untuk aturan masih sama seperti aturan sebelumnya.  Hanya saja akan diperbarui dari Peraturan Bupati yang baru," terangnya.

Dalam Peraturan Bupati terbaru, ujarnya ada ketentuan baru yang ditambahkan. Ketentuan tersebut adalah coblos simeteris. “Jadi coblos simetris ini adalah ketentuan dimana saat mencoblos para pemilih hanya boleh mengenai satu nomor atau foto dari calon perbekel. Jika mengenai lebih dari satu dianggap tidak sah,” tegas Budi Argawa. 

wartawan
ANA
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.