Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Gelontor Rp9,7 M Sewa Satpam, Jaga Keamanan Kantor dan Kawasan Puspem Badung

Pusat pemerintahan Badung nampak dijaga oleh sejumlah petugas keamanan alias Satpam seperti dalam gambar.

BALI TRIBUNE - Pemkab Badung menggelontor dana miliaran rupiah untuk menjaga keamanan kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung di Sempidi. Dana sebesar tersebut digunakan untuk menyewa jasa tenaga keamanan atau Satpam yang tertugas siang maupun malam di masing-masing perkantoran puspem. Jasa tenaga keamanan ini berada langsung dibawah koordinir Bagian Umum Setda Badung. Saat ini jasa tenaga keamanan ini tengah masuk tahap tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Apaun nilai pagu sebesar Rp 9.763.238.738,00. Dana bersumber dari APBD Badung. Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Badung I Nyoman Suardana, Senin (3/12), membenarkan tender jasa tenaga keamanan puspem ini. Kata dia tenaga keamanan di kawasan Puspem Badung dipercayakan kepada pihak ketiga. Mekanismenya dilakukan tender terbuka. Siapapun pemenang tender wajib menyiapkan tenaga keamanan sesuai dengan kebutuhan. “Iya, tenaga keamanan untuk kawasan Puspem menggunakan pihak ketiga. Jadi, lewat sistem tender,” ujarnya. Suardana menyebut sejak tender dibuka pada 29 November 2019,  hingga kemarin sudah ada lima rekanan yang menyatakan berminat atas tender jasa keamanan kantor ini. “Sejak diumumkan (Lelang) sudah ada beberapa rekanan yang berminat,” kata Suardana. Penggunaan jasa tenaga keamanan ini, lanjut dia, bukan kali pertama. Tahun sebelumnya, semua perkantoran di Puspem Badung juga dijaga oleh security dengan sistem tender. “Ini tender untuk kebutuhan tenaga keamanan tahun depan. Yang tahun lalu (2017) juga kami lakukan tender terbuka,” tegasnya. Berapa butuh tenaga keamanan untuk Puspem ? Mantan Camat Mengwi ini menyebut masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni sebanyak 206 orang. Mereka bekerja bergantian siang malam selama 24 jam. “Jumlah tenaga keamanan keseluruhan 206 orang, termasuk untuk Rumh Jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Mereka gantian untuk jaga siang dan malam,” terang Suardana sembari menambahkan bahwa anggaran jasa tenaga keamanan sebesar Rp 9,7 miliar ini tidak termasuk tenaga kebersihan. “Ini beda dengan tenaga kebersihan.  Karena tenaga kebersihan Puspem yang bertanggung jawab adalah Bagian Perlengkapan dan Perawatan Setda Badung,” pungkasnya. 

wartawan
I Made Darna
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.