Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Musnahkan 1.928 Arsip In Aktif

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Badung I Ketut Martha, saat pemusnahan arsip in aktif di Puspem Badung, Rabu (5/9).

BALI TRIBUNE - Pemkab Badung melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan memusnakan sebanyak 1.928 Arsip in aktif atau sekitar 325 box dengan kode Klasifikasi 900, Rabu (5/9). Pemusnahan Arsip ini dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Badung I Ketut Martha. Hadir Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Tato Pujiarto dan Tyanti Sudarni, Perwakilan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Bali. Staf Ahli Bupati I Ketut Martha mengatakan dalam rangka untuk menjamin kesediaan arsip yang autentik dan terpercaya, untuk menjamin perlindungan  kepentingan Negara dan hak- hak keperdataan masyarakat,  serta mendinamiskan system kearsipan  Pemkab Badung, maka diperlukan  penyelenggarakan kearsipan yang handal. Untuk itu di harapkan agar selalu memperhatikan arsip- arsipnya, terlebih lagi arsip –arsip yang bernilai guna administrasi, nilai guna keuangan, nilai guna sejarah, dan nilai guna penelitian.  “Bilamana perlu libatkan dinas kearsipan dan perpustakaan  untuk proses  dan penyelamatan dan pemeliharan arsip,” ujarnya.  Dikatakan juga pelaksanaan penyusutan /pemusnahan  arsip telah diatur oleh  PP no 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaannya  UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan Peraturan Bupati Badung  No 79 tahun 2011  tentang jadwal Retensi Arsip(JRA),  seperti di sebutkan ketua Tim, bahwa Arsip-Arsip sebelum di musnahkan , tentunya telah di proses dan di nilai secara cermat oleh perangkat daerah selaku pemilik arsip,  yang sudah sesuai dengan jadwal retensi Arsip. Untuk itu pihaknya mengharapkan kepada seluruh jajaran Pemkab Badung agar menjaga dan memelihara  arsipnya dengan baik dan benar, karena ketika arsip itu diproses penyusutan atau pemusnahannya, berarti arsip yang  dimusnahkan tersebut tidak dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala. Hal ini karena memusnahkan arsip berarti menghilangkan atau menghapuskan wujud fisik arsip itu sendiri dan informasi yang di timbulkan oleh arsip tersebut. “Oleh karena itulah sesuai dengan Undang-Undang tidak boleh memusnahkan arsip tanpa dinilai terlebih dahulu melalui prosedur yang benar,” kata Ketut Martha. Sementara Itu Ketua Panitia Ni Putu Dharmawati melaporkan tujuan di laksanakan penyusutan, pemusnahan arsip adalah agar perangkat daerah selaku pemilik dan pencipta arsip mengetahui, bahwa Arsip tersebut sudah tidak memiliki nilai  guna lagi, telah habis masa retensinya  dan berketerangan musnah berdasarkan JRA, dan pemusnahan/penyusutan ini tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. Sedangkan tujuannya adalah mengurangi jumlah arsip  yang sudah tidak bernilai guna lagi untuk mencapai efisiensi dalam pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan pemeliharaannya, tenaga dan efisiensi waktu untuk penemuan kembali arsip apabila sewaktu–waktu di perlukan. Pemusnahan Arsip ini dilakukan setiap tahun  dimana arsip perangkat daerah yang akan dimusnahkan adalah Arsip in Aktif  yang retensinya di atas 10 tahun. Untuk Tahun 2018 ini,   arsip Badan Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah(BPKAD), dan Kantor Arsip Daerah  yang akan dimusnahkan dengan total semuanya merupakan kumpulan arsip keuangan, dengan kode klasifikasi 900 dengan  jumlah 325 BOX, 1.928 berkas.

wartawan
I Made Darna
Category

Bali, Sepi Tapi Rindu

balitribune.co.id | Sebagai destinasi wisata dunia, Bali akan selalu menjadi perhatian semua orang, apa yang terjadi di Bali, seketika menjadi isu yang hangat dibicarakan, baik di level lokal maupun di level internasional, misalnya soal sampah, macet, dan banjir, ketiganya menjadi topik perbincangan global yang hangat, dan hal-hal semacam itu dianggap menjadi penyebab turunnya pamor Bali di mata wisatawan, mereka enggan ke Bali karena tidak nyaman dan f

Baca Selengkapnya icon click

Dibandingkan 2024, Inflasi Badung Melandai di Tahun 2025, Dampak Positif Bantuan Sosial Hari Raya Keagamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Program Bantuan Sosial menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang sebesar Rp. 2 juta per KK, berhasil menekan angka inflasi daerah Kabupaten Badung. Hal tersebut tertuang dalam laporan Inflasi Tahunan Wilayah Cakupan IHK se-Bali tahun 2024 dan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.