Badung Pastikan Tak Ada Pesta Tahun Baru | Bali Tribune
Diposting : 16 December 2020 07:07
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/IGAK Suryanegara
Balitribune.co.id | Mangupura -  Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang intinya melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru. Nah, terkait hal itu, Pemkab Badung memastikan perayaan tahun baru akan berjalan cukup sederhana.
 
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahkan mengaku akan mengawal pelaksanaan SE Gubernur tersebut. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
 
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti SE tersebut dengan membuat surat penegasan.
 
“Kalau itu sudah merupakan keputusan kita siap akan ditindaklanjuti, tentu setelah ada perintah dari Bapak Bupati,” ujarnya, Selasa (15/12) saat dikonfirmasi.
 
Menurutnya berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, tidak saja pesta perayaan tahun baru yang dilarang, penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya juga dilarang, termasuk mabuk-mabukan. 
 
“Kami juga akan mengamankan jalannya perayaan tahun baru biar tidak melanggar ketentuan,” tegas pejabat asal Denpasar ini.
Hal senada juga disampaikan Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan. Menurutnya dengan terbitnya SE Gubernur tersebut maka di Badung tidak melaksanakan pesta pergantian tahun. 
 
“Untuk sekarang tidak ada (perayaan pergantian tahun -red). Selain karena adanya SE itu juga karena tidak ada anggaran,” timpalnya.
 
Perayaan tahun baru juga ditiadakan pada tahun sebelumnya.  Padahal, tahun-tahun sebelumnya pergantian tahun baru di Badung selalu dirayakan dengan meriah dan pesta besar-besaran.