Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Pastikan Tak Ada Pesta Tahun Baru

Bali Tribune/IGAK Suryanegara
Balitribune.co.id | Mangupura -  Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang intinya melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru. Nah, terkait hal itu, Pemkab Badung memastikan perayaan tahun baru akan berjalan cukup sederhana.
 
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahkan mengaku akan mengawal pelaksanaan SE Gubernur tersebut. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
 
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti SE tersebut dengan membuat surat penegasan.
 
“Kalau itu sudah merupakan keputusan kita siap akan ditindaklanjuti, tentu setelah ada perintah dari Bapak Bupati,” ujarnya, Selasa (15/12) saat dikonfirmasi.
 
Menurutnya berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, tidak saja pesta perayaan tahun baru yang dilarang, penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya juga dilarang, termasuk mabuk-mabukan. 
 
“Kami juga akan mengamankan jalannya perayaan tahun baru biar tidak melanggar ketentuan,” tegas pejabat asal Denpasar ini.
Hal senada juga disampaikan Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan. Menurutnya dengan terbitnya SE Gubernur tersebut maka di Badung tidak melaksanakan pesta pergantian tahun. 
 
“Untuk sekarang tidak ada (perayaan pergantian tahun -red). Selain karena adanya SE itu juga karena tidak ada anggaran,” timpalnya.
 
Perayaan tahun baru juga ditiadakan pada tahun sebelumnya.  Padahal, tahun-tahun sebelumnya pergantian tahun baru di Badung selalu dirayakan dengan meriah dan pesta besar-besaran. 
wartawan
I Made Darna
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.