Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Rancang Insentif untuk Petani

Bali Tribune / PENGARAHAN - Sekda Adi Arnawa memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Perlindungan LP2B Kabupaten Badung di Ruang Rapat Sekda, Puspem Badung, Rabu (26/7).

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung berupaya melindungi lahan pertaniannya. Salah satunya adalah merancang pemberian insentif bagi petani.

Itu terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor)  Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Badung yang dipimpin Sekda Badung Wayan Adi Arnawa belum lama ini.

Acara ini diinisiasi oleh Dinas Pertanian dan Pangan Badung, yang juga turut dihadiri Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Badung AA Putri Mas Agung, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Badung Larasati Adnyana, Perwakilan Dinas Perizinan, Kabid Pembangunan Bappeda, Sekretaris Satpol PP Badung, beserta para peserta rapat lainnya.

Sekda Adi Arnawa mengatakan, jika berbicara mengenai data perlu dilakukan langkah-langkah untuk memberikan insentif kepada para petani, membeli hasil produksi petani, dengan harapan para petani bangga menjadi petani. Sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung di dalam menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD). 

Hal yang paling penting saat ini membuat cut off/pemberhentian. Dikatakan jika tidak berani cut off maka lahan pertanian akan semakin habis.

Maka dari itu, Pemkab Badung akan memberikan reward kepada Subak yang masih mempertahankan jumlah lahan yang ada di subak tersebut. Pemkab juga akan memberikan insentif kepada para petani yang aktif mengelola lahan pertaniannya dan reward dalam bentuk hibah kepada satu wilayah yang mampu bertahan dengan lahan subak yang dimiliki. 

"Ke depan saya menginginkan adanya satu instrumen yang dilakukan oleh subak itu sendiri selama 24 jam, disamping juga adanya rekomendasi dari subak, sebagai dasar dilakukanya perizinan berdasarkan kearifan lokal terhadap LP2B  maupun LSD untuk tetap bisa bertahan. Lakukan pendataan, yang mana saja, yang tidak mungkin untuk diterapkan disinsentif, berupa cut off. Ketika menerapkan disinsentif, perlu adanya langkah untuk mempertahankan alih fungsi lahannya, juga diberikan dalam bentuk subsidi kepada petani. Ini merupakan satu terobosan Pemerintah Daerah dalam rangka mempertahankan LP2B maupun LSD di wilayah Kabupaten Badung,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana mengungkapkan, berkenaan dengan LP2B, bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian ketahanan, dan kedaulatan pangan secara nasional. 

Mengenai kebijakan LP2B Kabupaten Badung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 8 Tahun 2019, tentang LP2B dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2022, keputusan Bupati Badung No 382/048/HK/2022, tentang penetapan peta dan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Badung, beberapa Peraturan Bupati yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan di Kabupaten Badung.

Berkenaan dengan kewenangan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2019, dengan berbagai fungsi, terdiri dari pembinaan pada pasal 16, koordinasi perlindungan, sosialisasi Peraturan Perundang-undang, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi, pendidikan pelatihan dan penyusunan kepada masyarakat, penyebarluasan informasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.

Pengendalian terhadap pasal 17 menyatakan bahwa pengendalian LP2B dilakukan secara terkoordinasi yang diajukan oleh bupati melalui perangkat daerah berkaitan dengan pemberian insentif, disinsentif, perizinan, proteksi dan penyuluhan. Pengawasan, terhadap pasal 34 yakni pemerintah daerah melaksanakan pengawasan guna menjamin tercapainya perlindungan LP2B yang dilakukan terhadap perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian. 

"Pengawasan meliputi pelaporan, pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang oleh Perbekel/Lurah melalui Camat kepada Bupati dan Gubernur. Penyidikan menurut pasal 44, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang LP2B,” jelasnya. 

wartawan
ANA
Category

Walikota Jaya Negara dan Kejari Denpasar Teken Kerjasama Penguatan Hukum Perdata dan TUN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Kajari Denpasar, Agus Setiadi, di Graha Sewaka Dharma, Kamis (10/4).

Baca Selengkapnya icon click

Pameran Seni Rupa "Nyampaht" Mengangkat Filosofi Sapu Lidi Menghadapi Persoalan Sampah di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pameran seni rupa bertajuk "Seni untuk Perubahan: Merayakan Keindahan Alam Bali hasil kolaborasi antara komunitas dan seniman lokal Bali diharapkan dapat mengajak seluruh pihak berperan aktif dalam menjaga kebersihan Bali dan mengurangi sampah demi masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Jazz Internasional dengan Konsep Eco Green

balitribune.co.id | Badung - Pertama kalinya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menjadi tuan rumah festival musik jazz berskala internasional atau International Golo Mori Jazz (IGMJ) 2025 pada Sabtu (12/4) di kawasan The Golo Mori, Kabupaten, Manggarai Barat, NTT. Kegiatan ini menjadi momen untuk memperkenalkan konsep festival kepada publik serta menyampaikan perpaduan antara musik, alam, dan budaya dalam bingkai keberlanjutan (eco green).

Baca Selengkapnya icon click

Transportasi Berkelanjutan Meningkatkan Komitmen Iklim Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali dan Global Green Growth Institute (GGGI) menyambut delegasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Korea di Denpasar, Kamis (10/4) untuk memperkuat kemitraan dalam bidang transportasi berkelanjutan, tak lama setelah kunjungan mereka ke Jakarta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampak Efisiensi, Rencana Jalur Wisata Triple B Tertunda

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana untuk membuat jalur wisata baru menggunakan kapal cepat menghubungkan tiga kabupaten nampaknya di tahun 2025 ini bakal tertunda. Tiga Kabupaten yakni Buleleng, Jembrana dan Banyuwangi, Jawa Timur, berencana membuka jalur wisata baru dengan tujuan untuk meningkatkan daya tarik wisata disejumlah destinasi unggulan dengan menggunakan fasilitas kapal cepat.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Kawasan Pariwisata Internasional Catat Pertumbuhan Selama Libur Lebaran 2025

balitribune.co.id | Badung - Tiga kawasan pariwisata yang dikelola Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC selama periode libur Lebaran tanggal 26 Maret hingga 7 April 2025 mencatatkan okupansi atau tingkat hunian kamar hotel dan kunjungan wisatawan. Kawasan Nusa Dua di Kabupaten Badung mencatat okupansi sebesar 72,93%, dengan jumlah kunjungan ke fasilitas kawasan termasuk Daya Tarik Wisata (DTW) Water Blow mencapai 75.174 orang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.