Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Rancang Insentif untuk Petani

Bali Tribune / PENGARAHAN - Sekda Adi Arnawa memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Perlindungan LP2B Kabupaten Badung di Ruang Rapat Sekda, Puspem Badung, Rabu (26/7).

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung berupaya melindungi lahan pertaniannya. Salah satunya adalah merancang pemberian insentif bagi petani.

Itu terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor)  Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Badung yang dipimpin Sekda Badung Wayan Adi Arnawa belum lama ini.

Acara ini diinisiasi oleh Dinas Pertanian dan Pangan Badung, yang juga turut dihadiri Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Badung AA Putri Mas Agung, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Badung Larasati Adnyana, Perwakilan Dinas Perizinan, Kabid Pembangunan Bappeda, Sekretaris Satpol PP Badung, beserta para peserta rapat lainnya.

Sekda Adi Arnawa mengatakan, jika berbicara mengenai data perlu dilakukan langkah-langkah untuk memberikan insentif kepada para petani, membeli hasil produksi petani, dengan harapan para petani bangga menjadi petani. Sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung di dalam menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD). 

Hal yang paling penting saat ini membuat cut off/pemberhentian. Dikatakan jika tidak berani cut off maka lahan pertanian akan semakin habis.

Maka dari itu, Pemkab Badung akan memberikan reward kepada Subak yang masih mempertahankan jumlah lahan yang ada di subak tersebut. Pemkab juga akan memberikan insentif kepada para petani yang aktif mengelola lahan pertaniannya dan reward dalam bentuk hibah kepada satu wilayah yang mampu bertahan dengan lahan subak yang dimiliki. 

"Ke depan saya menginginkan adanya satu instrumen yang dilakukan oleh subak itu sendiri selama 24 jam, disamping juga adanya rekomendasi dari subak, sebagai dasar dilakukanya perizinan berdasarkan kearifan lokal terhadap LP2B  maupun LSD untuk tetap bisa bertahan. Lakukan pendataan, yang mana saja, yang tidak mungkin untuk diterapkan disinsentif, berupa cut off. Ketika menerapkan disinsentif, perlu adanya langkah untuk mempertahankan alih fungsi lahannya, juga diberikan dalam bentuk subsidi kepada petani. Ini merupakan satu terobosan Pemerintah Daerah dalam rangka mempertahankan LP2B maupun LSD di wilayah Kabupaten Badung,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana mengungkapkan, berkenaan dengan LP2B, bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian ketahanan, dan kedaulatan pangan secara nasional. 

Mengenai kebijakan LP2B Kabupaten Badung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 8 Tahun 2019, tentang LP2B dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2022, keputusan Bupati Badung No 382/048/HK/2022, tentang penetapan peta dan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Badung, beberapa Peraturan Bupati yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan di Kabupaten Badung.

Berkenaan dengan kewenangan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2019, dengan berbagai fungsi, terdiri dari pembinaan pada pasal 16, koordinasi perlindungan, sosialisasi Peraturan Perundang-undang, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi, pendidikan pelatihan dan penyusunan kepada masyarakat, penyebarluasan informasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.

Pengendalian terhadap pasal 17 menyatakan bahwa pengendalian LP2B dilakukan secara terkoordinasi yang diajukan oleh bupati melalui perangkat daerah berkaitan dengan pemberian insentif, disinsentif, perizinan, proteksi dan penyuluhan. Pengawasan, terhadap pasal 34 yakni pemerintah daerah melaksanakan pengawasan guna menjamin tercapainya perlindungan LP2B yang dilakukan terhadap perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian. 

"Pengawasan meliputi pelaporan, pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang oleh Perbekel/Lurah melalui Camat kepada Bupati dan Gubernur. Penyidikan menurut pasal 44, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang LP2B,” jelasnya. 

wartawan
ANA
Category

Piodalan di Kantor Bupati Bangli, Momentum Tingkatkan Bhakti dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Bangli – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan terasa di Kantor Bupati Bangli pada Jumat (18/4) saat jajaran ASN di Lingkungan Pemkab Bangli melaksanakan upacara piodalan di Padmasana kantor Bupati Bangli. Upacara yang merupakan perayaan setiap 6 bulanan tersebut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Made Ari Pulasari, Ketua TP PKK Kab. Bangli Ny. Sariasih Sedana Arta didampingi Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ajang Kreativitas, Puluhan Motor Modifikasi Ramaikan Pekan Budaya Gianyar 2025

balitribune.co.id | Gianyar –  Dalam semarak Pekan Budaya Gianyar yang berlangsung dari tanggal 12 hingga 19 April 2025, puluhan motor hasil modifikasi kreatif tampil mencuri perhatian. Ajang ini menjadi ruang ekspresi tanpa batas bagi para modifikator dari berbagai segmen dan level, yang menampilkan karya-karya unik penuh inovasi di area kontes modifikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mendesak, Terapi Olah Pikir Bagi 363 Siswa SMP di Buleleng Yang Tak Cakap Baca Tulis

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah ramainya pemberitaan mengenai adanya 363 siswa SMP di Buleleng tidak lancar membaca, putra Bali, I Dewa Gede Sayang Adi Yadnya (Dewa), peraih IHC Award 2024 angkat bicara. IHC Award diberikan oleh lembaga Indonesian Hypnosis Centre (IHC), satu-satunya lembaga pelatihan bidang hipnosis yang terakreditasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Momentum Paskah, OJK Bali Edukasi Keuangan Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat, untuk meningkatkan pemahaman tentang produk dan layangan keuangan serta kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan digital. 

Baca Selengkapnya icon click

Ahli Waris Peserta BPJAMSOSTEK Gianyar Berhak Mendapatkan Santunan Beasiswa Sebesar Rp 87 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Santunan beasiswa yang merupakan bagian dari manfaat program Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK diserahkan kepada ahli waris almarhum I Dewa Gede Angga Arditya sebesar Rp 87 juta. Program ini memberikan perlindungan sosial kepada peserta aktif, termasuk beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta yang meninggal dunia, dengan total maksimal mencapai Rp174 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.