balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembahasan maupun rencana mengubah aturan pakaian dinas ASN di lingkungan Pemkab Badung.
"Belum ada rencana mengubah. ASN Badung tetap memakai pakaian adat seperti selama ini," ujar Surya Suamba saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan, kebijakan penggunaan busana adat Bali setiap Kamis tetap diberlakukan sesuai arahan Bupati Badung. Karena itu, Badung tidak akan mengikuti kebijakan Gianyar yang mulai menerapkan penggunaan seragam Korpri pada hari Kamis.
"Tetap menggunakan pakaian adat setiap hari Kamis. Sudah saya sampaikan juga kepada Bapak Bupati," katanya.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung tersebut menjelaskan, penggunaan busana adat Bali setiap Kamis merupakan bagian dari komitmen Pemkab Badung dalam menjaga dan melestarikan budaya Bali. Kebijakan itu juga telah menjadi aturan yang dijalankan secara konsisten oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Badung.
Meski demikian, Surya Suamba menegaskan Pemkab Badung tetap siap menyesuaikan apabila Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan kebijakan baru yang berlaku bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali.
"Kita ikuti sesuai arahan Gubernur juga," tegasnya.
Diketahui, penggunaan busana adat Bali setiap hari Kamis di Badung mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Penerapannya kemudian diperluas melalui instruksi Bupati Badung sehingga berlaku bagi ASN, pegawai instansi pemerintah, karyawan swasta, serta pelajar sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya Bali.