Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

TPA
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Hal itu dilontarkan langsung Bupati Arnawa kepada awak media di Puspem Badung, Selasa (6//2026).

Menurut Bupati dengan keputusan TPA Suwung ditutup per 1 Maret 2026 maka Badung harus mencari cara agar bisa membuang sampah.

"Masih ada waktu dari awal Januari ini sampai akhir Februari. Mau tidak mau kita harus cari alternatif.  Dari pertemuan kemarin antara Gubernur, Wali Kota dan Bupati Badung ada pilihan di Bangli," ujarnya.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landih yang ada di wilayah Kabupaten Bangli juga sudah dikunjungi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan secara prinsip disetujui untuk dijadikan alternatif pembuangan sampah dari Badung dan Kota Denpasar 

"Sudah dikunjungi (TPA di Bangli) oleh Menteri Lingkungan Hidup, secara prinsip menurut Pak Menteri membolehkan (membuang sampah)," katanya.

Pun demikian, pihaknya mengakui TPA di Bangli tersebut belum ditata. Untuk itu penataan akan dilakukan bersama-sama antara Pemprov, Pemkot dan Pemkab Badung.

"Sekarang untuk kegiatan di Bangli perlu penataan. Itu akan dikeroyok antara Gubernur, Badung dan Denpasar. Sekarang sedang berproses, mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kita bisa kesana itu bisa diwujudkan per 1 Maret," tegas Bupati. 

Disinggung soal isu permintaan kompensasi dari Bangli yang disebut-sebua mencapai Rp200 miliar ditambah sarana dan prasarana, Adi Arnawa enggan membeberkan. Ia berdalih sedang dilakukan pembahasan bersama di Provinsi.

"Sedang berjalan. Pasti akan ada pembicaraan-pembicaraan terkait pemanfaatan disana. Kita juga belum bahas kompensasi bagaimana maunya Bangli," ujarnya.

Namun, secara prinsip Adi Arnawa menegaskan bahwa sambil menunggu teknologi pengolahan sampah yang dijanjikan pusat, Badung harus ada tempat untuk membuang sampah.

"Kita berupaya sih sebenarnya untuk mengolah sampah di masing-masing wilayah kita. Tapi kalau memang incinerator tidak memungkinkan kemana lagi kita? Sambil kita menunggu pengolahan sampai dengan teknologi PISEL kita tetap berharap Bangli menjadi tempat pembuangan akhir," tegasnya.

Soal adanya permintaan kompensasi dari Bangli, Bupati Adi Arnawa memaklumi. Menurutnya Pemkab Bangli wajar meminta kompensasi karena memang celah fiskalnya belum mampu untuk mengurus TPA.

"Itulah yang menjadi PR kami, di provinsi, Badung dan Denpasar. Kalau memang nanti sudah menjadi keputusan bersama-sama kita akan ikuti. Karena prinsinya bagaimana biar ada tempat pembuangan sampah," pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.