Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

TPA
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Hal itu dilontarkan langsung Bupati Arnawa kepada awak media di Puspem Badung, Selasa (6//2026).

Menurut Bupati dengan keputusan TPA Suwung ditutup per 1 Maret 2026 maka Badung harus mencari cara agar bisa membuang sampah.

"Masih ada waktu dari awal Januari ini sampai akhir Februari. Mau tidak mau kita harus cari alternatif.  Dari pertemuan kemarin antara Gubernur, Wali Kota dan Bupati Badung ada pilihan di Bangli," ujarnya.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landih yang ada di wilayah Kabupaten Bangli juga sudah dikunjungi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan secara prinsip disetujui untuk dijadikan alternatif pembuangan sampah dari Badung dan Kota Denpasar 

"Sudah dikunjungi (TPA di Bangli) oleh Menteri Lingkungan Hidup, secara prinsip menurut Pak Menteri membolehkan (membuang sampah)," katanya.

Pun demikian, pihaknya mengakui TPA di Bangli tersebut belum ditata. Untuk itu penataan akan dilakukan bersama-sama antara Pemprov, Pemkot dan Pemkab Badung.

"Sekarang untuk kegiatan di Bangli perlu penataan. Itu akan dikeroyok antara Gubernur, Badung dan Denpasar. Sekarang sedang berproses, mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kita bisa kesana itu bisa diwujudkan per 1 Maret," tegas Bupati. 

Disinggung soal isu permintaan kompensasi dari Bangli yang disebut-sebua mencapai Rp200 miliar ditambah sarana dan prasarana, Adi Arnawa enggan membeberkan. Ia berdalih sedang dilakukan pembahasan bersama di Provinsi.

"Sedang berjalan. Pasti akan ada pembicaraan-pembicaraan terkait pemanfaatan disana. Kita juga belum bahas kompensasi bagaimana maunya Bangli," ujarnya.

Namun, secara prinsip Adi Arnawa menegaskan bahwa sambil menunggu teknologi pengolahan sampah yang dijanjikan pusat, Badung harus ada tempat untuk membuang sampah.

"Kita berupaya sih sebenarnya untuk mengolah sampah di masing-masing wilayah kita. Tapi kalau memang incinerator tidak memungkinkan kemana lagi kita? Sambil kita menunggu pengolahan sampai dengan teknologi PISEL kita tetap berharap Bangli menjadi tempat pembuangan akhir," tegasnya.

Soal adanya permintaan kompensasi dari Bangli, Bupati Adi Arnawa memaklumi. Menurutnya Pemkab Bangli wajar meminta kompensasi karena memang celah fiskalnya belum mampu untuk mengurus TPA.

"Itulah yang menjadi PR kami, di provinsi, Badung dan Denpasar. Kalau memang nanti sudah menjadi keputusan bersama-sama kita akan ikuti. Karena prinsinya bagaimana biar ada tempat pembuangan sampah," pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengantre BBM Pingsan di Blahbatuh, Polisi Bagikan Air Meneral

balitribune.co.id | Gianyar - Personel Polsek Blahbatuh memberikan pertolongan kepada seorang warga yang pingsan saat mengantre BBM di SPBU Jalan Raya Bay Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Patolan, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar, Rabu (14/10/2026). Warga tersebut diduga pingsan akibat kepanasan saat menunggu antrean di bawah terik matahari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.