Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Tunggu Kucuran Dana Hibah Pariwisata Tahap II

Bali Tribune/ Cok Darmawan
Balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan segera menerima dana hibah pariwisata tahap II. Dana hibah yang sebagian besar diarahkan untuk hotel dan restoran tersebut harus habis akhir tahun 2020.
 
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, saat dikonfirmasi Minggu (13/12) menyatakan bahwa bila tahun 2020 ini dana hibah dari pusat ini tidak terserap habis, maka harus dikembalikan ke kas negara.
 
Pihaknya pun mengakui Pemkab Badung memiliki waktu yang singkat untuk merealisasikan dana ini. Terlebih, dana tahap II belum cair dari pusat. 
 
"Kalau tidak besok (hari ini) mungkin lusa (besok) sudah cair. Dan kalau tidak terserap habis harus dikembalikan ke kas negara. Berapa sisanya segitu dikembalikan," ujar Cok Darmawan. 
 
Cok Darmawan menjelaskan, total hibah pariwisata yang diterima oleh Pemkab Badung sebesar Rp 948 Miliar, 70 persennya atau senilai Rp 663 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 persen digunakan untuk kegiatan Pemerintah Daerah yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan dan lingkungan. 
 
"Dari Rp 663 miliar pada tahap pertama sudah cair sekitar 50 persen. Jadi nanti pada tahap II seluruh sisanya akan dicairkan," katanya.
 
Sesuai hasil koordinasi yang dilakukan pihak eksekutif ke pemerintah pusat, program pemberian dana hibah pariwisata akan dilanjutkan pada tahun 2021.
 
"Nanti di tahun 2021 sudah dirancang akan ada program sama yang jangkauannya jauh lebih luas," papar Asisten III Setda Badung ini, sembari menambahkan telah menyampaikan kepada pemerintah pusat usulan dari berbagai asosiasi di bidang pariwisata di luar hotel dan restoran agar juga mendapat dana hibah serupa.
 
Sementara tahun 2021 ini Pemkab Badung sudah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat. 
wartawan
I Made Darna
Category

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.