Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bahaya Penularan Rabies, Masyarakat Diminta Tidak Sepelekan Gigitan Anjing

Bali Tribune/ DUKA - Duka menyelimuti keluarga Gusti Ketut W di Kelurahan Baler Bale Agung, Negara, putrinya meninggal dunia diduga terinfeksi rabies.


balitribune.co.id | Negara - Lagi kejadian orang meninggal dunia setelah tergigit anjing. Masyarakat diminta mewaspadai bahaya zoonosis rabies. Salah satunya agar tidak menyepelekan gigitan hewan penular rabies (HPR). Setiap gigitan diminta untuk sesegera mungkin dilaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat.

Kasus meninggal dunia setelah mengalami gigitan anjing kali ini dialami seorang siswi salah satu SMK di Jembrana. Korban berinisial Gusti Ayu Kade S (17) ini meninggal dunia, Minggu (13/3/2022). Siswi kelas XI ini diketahui meninggal saat dalam perawatan di RSU Negara. Korban merupakan anak ke 2 dari pasangan putri I Gusti Ketut W (40) dengan Ni Komang M (40) warga di salah satu lingkungan di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara ini meninggal diduga lantaran digigit anjing rabies.

Dari penuturan ayah korban Gusti Ketut W, anak keduanya dari 4 bersaudara tersebut sebelumnya diketahui memiliki riwayat digigit anjing miliknya sendiri sekitar sebulan lalu. Anjing yang menggigit tersebut merupakan kuluk (anakan) yang di pungut di pinggir jalan. Anjing tersebut mati setelah dua hari menggigit jempol tangan anaknya, “Setelah menggigit anjing tiba-tiba mati. Saat itu juga saya menyarankan dia untuk berobat ke puskesmas, namun anak saya saat itu enggan ke puskesmas,” jelasnya, Senin (14/3/2022).

Awalnya tidak ada gejala apapun setelah mengalami gigitan. Bahkan tidak ada luka gigitan. Gejala baru mucul setelah sekitar dua bulan pasca gigitan. Anaknya sempat mengalami kebas pada bagian tangan. Puncaknya pada Minggu (13/2) korban mulai drop. Sebelumnya korban dilarikan ke rumah sakit umum swasta, karena sudah dalam kondisi drop, kemudian korban dirujuk ke RSU Negara. “Selama dirawat kondisi anak saya semakin memburuk, takut sama orang ramai, takut sama air dan sinar,” tandasnya.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana drh. I Wayan Widarsa dikonfirmasi Senin kemarin mengaku pihaknya tidak mendapat laporan terkait kasus gigitan HPR yang dialimi siswi SMK yang meregang nyawa tersebut. “Tidak ada laporan kasus gigitannya. Tapi informasinya sempat mengalami gigitan anjing,” ungkapnya.

Pihaknya meminta masyarakat tidak menyepelekan gigitan HPR kendati tidak terjadi luka. “Setiap gigitan HPR terutama anjing liar atau anjing yang diliarkan dan belum divaksin agar dilaporkan ke fasilitas kesehatan. Rabies menginfeksi ujung-ujung syaraf kulit. Jangan disepelekan.Walaupun tidak ada luka tapi harus dilaporkan.Nanti tenaga medis yang menentukan tindakannya, seperti diberi VAR (Vaksin Anti Rabies). Penanganan HPRnya oleh medic veteriner kami,” ujarnya.

Pihaknya juga kembali mewanti-wanti agar masyarakat agar tidak mengabaikan bahaya penularan zoonosis rabies. Ia menyebut asal muasal anjing maupun HPR lainnya agar diketahui dengan jelas. Begitupula dengan pemeliharaannya dan riwayat vaksinasinya. “Anakan anjing setelah melek sudah bisa di vaksinasi. Harus rutin setiap tahun sekali. Nanti akan dapat buku riwayat vaksinasi. Melihara anjing atau HPR juga harus dirawat, jangan diliarkan. Pencegahan penularan rabies ini juga menjadi tanggungjawab bersama termasuk oleh masyarakat. Jangan pernah menganggap sepele gigitan HPR dan penularan rabies,” tegasnya.

wartawan
PAM
Category

Tak Terkalahkan, Negaroa FA Jembrana Sabet Gelar Juara Internasional

balitribune.co.id I Negara - Anak muda Jembrana juga mampu menunjukan prestasi dan memiliki potensi serta talenta yang tidak kalah dengan generasi dari daerah lainnya. Teranyar prestasi kembali ditunjukan oleh tim sepak bola asal Jembrana. Kali ini tim sepak bola usia dini asal Jembrana berhasil meraih juara internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Soroti Biaya 'Normalisasi' Air Rp8,5 Juta dan Kejelasan Lahan Reservoir PDAM di Pecatu

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta, menyampaikan kritik keras terkait pelayanan PDAM Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang berlangsung dengan jajaran direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, Senin (6/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantauan Pasar Tradisional di Tabanan, Stok Aman, Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Pantauan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Tabanan  menunjukkan kondisi yang relatif stabil, meskipun terdapat dinamika kenaikan dan penurunan pada sejumlah komoditas. Data rata-rata harga ini diperoleh dari hasil survei di 9 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Para Jawara Layanan Honda Bali yang Siap Berlaga di Tingkat Nasional Juli Mendatang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Awarding Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.