Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bakal Di-PAW, Krisnawa akan Lakukan Perlawanan Lewat Jalur Hukum

Bali Tribune/ Anggota DPRD/Politisi Partai Demokrat I Made Krisnawa.



balitribune.co.id | Bangli -  Anggota Fraksi Demokrat DPRD Bangli I Made Krisnawa diusulkan PAW (Pergantian Antar Waktu) oleh induk partainya. Surat pemberhentian dan usulan PAW sudah masuk di Setwan Bangli. Atas adanya surat usulan PAW tersebut, politisi asal Desa Awan, Kecamatan Kintamani tersebut nelakukan perlawan terhadap langkah yang diambil oleh partainya. Bahkan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum

Kepada media, Menurut Made Krisnawa  mempertanyakan alasan  terhadap pemberhentian dan usulan PAW kepada dirinya. “Dalam surat tidak termuat secara jelas apa dasar dirinya di PAW, selama ini kami tidak pernah melakukan kesalahan,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

Berkaitan dengan istrinya yang ikut dalam perhelatan Pemilu 2024 dari beda warna  dengannya, Krisnawa mengatakan  jika istrinya memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Hak berpolitik telah diatur dalam undang-undang. "Saya tidak melarang istri untuk maju (nyaleg). Istri juga punya hak politik," sebut  anggota DPRD Bangli dua kali periode ini.  

Made Krisnawa menuding  jika partai bertindak semena-mena. Diakui selama ini tidak ada pemanggilan baik dari DPC, DPD maupun DPP. Seharusnya ada pada pembicaraan terlebih dahulu. "Sekitar 4 bulan lalu memang sempat ada pertemuan di DPD, tapi tidak ada kata final untuk PAW," jelasnya.

Bahkan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan surat secara langsung, begitu juga penjelasan dari DPC.

Merasa dizolimi,  Made Krisnawa memutuskan untuk melakukan langkah perlawanan. Pria yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Demokrat Kintamani ini mengaku telah bersurat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat, DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah, Bupati Bangli, DPRD Kabupaten Bangli, KPU Kabupaten Bangli serta DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangli. "Hari ini kami telah kirimkan suratnya. Kami tidak terima atas keputusan ini," ujarnya.

Sementara itu, dalam suratnya tersebut, Made Krisnawa menegaskan sama sekali tidak pernah melakukan pemanggilan terhadapnya. Selain itu dirinya juga tidak mengundurkan diri dari partai. Made Krisnawa mengaku selama menjadi anggota partai Demokrat tidak pernah melakukan pelanggaran yang serius.

Atas keputusan DPP ini, dianggap sangat tidak berdasar karena apa yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat adalah merupakan kesewenang-wenangan terhadap kadernya karena tanpa melalui klarifikasi dan memanggil dirinya terkait kesalahan apa yang telah dilakukan terhadap partai sehingga partai berani mengambil keputusan untuk memecat dirinya dari keanggotaan Partai.

Selain itu, semua keputusan itu cacat procedural karena tidak melalui tahapan yang semestinya dilakukan. Kemudian, jika keputusan tetap memberlakukan tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu kepada dirinya, maka Made Krisnawa akan melakukan upaya hukum. ”Jika tetap dipaksakan, tentu kami akan melakukan perlawanan atas putusan tersebut melalui jalur hukum,” tegas Made Krisnawa.

wartawan
SAM
Category

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.