Balai Sungai Akhirnya Perbaiki Tembok SD 22 Dauh Puri | Bali Tribune
Diposting : 4 October 2016 14:49
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
sungai
SENDERAN - Perbaikan secara total senderan sungai belum bisa dilakukan, namun untuk sementara pihaknya tetap melakukan perbaikan untuk menghindari kerusakan yang lebih parah pada senderan tersebut.

Denpasar, Bali Tribune

Ambrolnya Senderan Sungai Tagtag Denpasar yang mengakibatkan rusaknya tembok penyengker SD 22 Dauh Puri, akhirnya mendapat perhatian pemerintah. Bahkan, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida yang bertanggung-jawab atas senderan tersebut sudah mulai melakukan perbaikan, Senin (3/10).

Pelaksana Teknis Bidang Operasi dan Pemeliharan Balai Wilayah Sungai Bambang Kardono, Senin (3/10) kemarin mengatakan meskipun perbaikan secara total senderan sungai belum bisa dilakukan, namun untuk sementara pihaknya tetap melakukan perbaikan untuk menghindari kerusakan yang lebih parah pada senderan tersebut. “Ibaratkan ban sepeda motor pecah. Meskipun saat itu gak punya uang, tapi harus tetap ditambal. Nah untuk dana perbaikan senderan ini, kami sedang usahakan. Mudah-mudahan bisa tahun ini,” jelasnya.

Perbaikan ini, menurut Bambang akan dilakukan kurang lebih selama dua minggu. Perkiraan biayanya, kurang dari Rp 200 juta. “Sementara saat ini kita lakukan operasi dan pemeliharaan secara manual. Soalnya kalau pakai alat berat susah masuk. Memang dana belum ada, tapi kita tangani aja dulu biar tidak parah,” imbuhnya.

Menurutnya, kerusakan senderan yang pertama kali dibuat tahun 1989 itu termasuk kerusakan biasa. Maka itu dipastikan akan ditangani sebelum terjadi longsor susulan. “Kita antisipasi supaya tidak terjadi longsor susulan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Senderan Sungai (Tukad) Tagtag tepat di sebelah timur SD Negeri 22 Dauh Puri, Lumintang ambrol. Akibatnya tembok penyengker SD 22 Dauh Puri tersebut rusak parah. Selain itu, satu pelinggih yang berada tepat di atas senderan sungai juga ikut ambruk. Tembok penyengker SD 22 Dauh Puri ini ambrol sedalam kurang lebih 3 meter.