Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Balas Tuntutan JPU dengan Senyuman

Bali Tribune/ Zainal Tayeb acungkan jempol setelah mendengar tuntutan JPU







balitribune.co.id | Denpasar - Ada kejadian humanis pada lanjutan sidang dengan terdakwa Zainal Tayeb di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/11). Mendengar tuntutan 3 tahun yang disampaikan jaksa penuntut umum, mantan promotor tinju berusia 65 tahun, yang dihadirkan secara virtual itu, membalasnya dengan senyuman sembari mengacungkan ibu jarinya.

Zainal Tayeb menjadi terdakwa dalam kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam akta otentik. Ia menghadapi masalah hukum usai dilaporkan ke polisi oleh keponakannya, Hedar Giacomo Boy Sam, terkait perbedaan luas tanah yang dijadikan objek perjanjian kerja sama dalam akta 33.

Dalam akta perjanjian disebutkan  luas tanahnya 13.700 meter persegi. Namun, setelah diukur ulang ternyata kedelapan sertifikat hak milik atas nama Zainal tersebut hanya memiliki luas 8.892 meter persegi.

Padahal, Hedar sudah membayar lunas tanah tersebut sebesar Rp61.650.000.000 dari harga dan nilai kerja sama Rp4,5 juta per meter. Akibatnya, Hedar mengalami kerugian sebesar Rp21.600.000.000.

Dalam kasus ini, Zainal tak sendiri, dia bersama orang kepercayaannya bernama Yuri Pranatomo juga ikut diseret. Yuri sendiri sudah bisa bernapas lega setelah Mahkmah Agung (MA) pada 3 November 2021 lalu telah memutuskan untuk menolak kasasi jaksa atas putusan bebas PN Denpasar.

Sementara dalam tuntutan JPU terhadap Zainal, menyatakan siasat terdakwa untuk memanfaatkan kepercayaan saksi Hedar yang masih keponakannya tidak memiliki alasan pembenaran maupun pemaaf. Selain itu, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan perbuatan Zainal telah memenuhi unsur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Karena itu, Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja meminta majelis hakim diketuai Wayan Yasa supaya menjatuhkan pidana penjara terhadap Zainal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan  seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas Jaksa Lanang dalam sidang virtual tersebut.

Adapun beberapa hal yang dijadikan pertimbangan oleh Jaksa atas tuntutannya, yakni hal yang memberatkan terdakwa berterus terang dan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, berusia 65 tahun, dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

Atas tuntutan jaksa ini, Zainal melalui penasihat hukumnya dikomandoi Mila Tayeb akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang pembacaan pledoi ini akan dilaksanakan pada Kamis (18/11).val

wartawan
Redaksi
Category

Bupati Satria Serahkan Sembako untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Bunga Mekar

balitribune.co.id | Semarapura - Angin puting beliung menerjang Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (2/11/2025) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Mendengar hal tersebut Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kalak BPBD Klungkung Putu Widiada menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang terdampat angin puting beliung di Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskominfosan Bangli Dampingi KI Bali, Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Sejumlah Badan Publik

balitribune.co.id | Bangli - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli melanjutkan tahapan visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini menyasar sejumlah Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, pada Selasa (4/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bikers Honda Dapat Sosialisasi dan Pembekalan Jelang ke HBD

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang gelaran akbar Honda Bikers Day (HBD) 2025 yang diadakan di  Jawa Barat, 15 November 2025 mendatang . Astra Motor Bali menggelar kegiatan sosialisasi dan pembekalan bagi bikers Honda Bali pada Sabtu (1/11), diikuti oleh 65 peserta dari berbagai komunitas Honda se-Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Astra Adakan "Beauty Class for Disabilities"

balitribune.co.id | Jakarta - Asuransi Astra menggelar Beauty Class for Disabilities di Head Office Asuransi Astra dan  diikuti komunitas penyandang disabilitas binaan Asuransi Astra.

Beauty Class for Disabilities merupakan program pelatihan tata rias dan pemasaran digital yang dirancang secara khusus untuk membuka peluang sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.