Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bale Bali di Banjar Sema Kediri Terbakar

Bali Tribune / PEMADAMAN - Petugas Damkar Tabanan saat memadamkan api.

balitribune.co.id | TabananDiduga akibat arus pendek listrik, sebuah bangunan bale bali di Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, terbakar, Selasa (27/10). Akibat kebakaran tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih Rp 150 Juta.

Berdasarkan informasi, kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 Wita. Dimana diduga akibat konsleting listrik sebuah bangunan bale Bali ukuran 4x6 meter terbakar. Berdasarkan keterangan korban, I Made Wirya (56), pada saat kebakaran pihaknya baru saja selesai melakukan pecaruan di rumahnya, sehingga saat kejadian rumah dalam keadaan sepi. Api berhasil dipadamkan setelah dua unit mobil damkar tabanan datang ke lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, namun kerugian materi diperkirakan kurang lebih Rp 150 juta.

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi kebaran tersebut. Menurutnya saat kebakaran rumah korban dalam keadaan sepi dan diperkirakan kebakaran akibat konsleting listrik. "Api dapat dipadamkan setelah 2 unit damkar dikerahkan," jelasnya singkat.

wartawan
Komang Artajingga
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.