Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Akan Abaikan Permendikbud Tentang PPDB

PPDB
RAKER - Gubernur Bali Made Mangku Pastika (tengah) saat menghadiri rapat kerja dengan dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry (kiri).

BALI TRIBUNE - DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja dengan Gubernur Made Mangku Pastika dan jajarannya, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (3/7). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry ini membahas khusus kisruh dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK tahun 2017-2018.

Secara umum rapat kerja ini memutuskan Bali akan mengabaikan sejumlah klausul dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 yang menetapkan sistem zonasi dalam PPDB. Pasalnya, beberapa klausul dimaksud memicu kisruh PPDB di Pulau Dewata. 

Menurut Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, dalam sistem zonasi yang diatur Permendikbud PPDB, sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 

"Permendikbud menimbulkan kekisruhan dalam penerimaan PPDB. Bisa saja siswa tersebut pintar, memiliki prestasi, namun mereka tidak dalam radius zonasi atau orang tua mereka tidak berdomisili di kabupaten dan kota tersebut," kata Sugawa Korry.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, menyampaikan kepada Gubernur Mangku Pastika agar kekisruhan ini segera dicarikan jalan ke luar. Ini penting, agar permasalahan ini segera bisa diatasi. Apalagi saat ini sudah mulai pendaftaran kembali bagi siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB.

Ia juga menyampaikan, sebelumnya Komisi IV DPRD Provinsi Bali sudah memanggil Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk mengantisipasi penerimaan PPDB tersebut. Apalagi dalam Permendikbud tersebut, perekrutan atau seleksi PPDB melibatkan kepala desa, lurah, bendesa adat hingga kepala lingkungan (banjar). "Ini saya sudah prediksi akan menimbulkan permasalahan baru dalam PPDB," ujar Parta. 

Adapun Gubernur Mangku Pastika, dalam rapat ini menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengabaikan beberapa klausul Permendikbud PPDB. Pasalnya, situasi di lapangan dalam penerimaan PPDB justru tidak sejalan dengan harapan pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Memang setelah saya amati dan pantau pelaksanaan PPDB kali ini ada persoalan dan menimbulkan masalah baru. Kalau peraturan ini diterapkan sepenuhnya, banyak anak-anak siswa miskin yang NEM-nya tidak masuk seleksi, tidak dapat sekolah negeri," ucapnya.

Atas dasar itu, Gubernur Mangku Pastika berjanji akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Nantinya, Pergub ini salah satu poinnya mengatur agar anak-anak siswa miskin semuanya dapat ditampung di sekolah negeri.

Dengan kondisi yang miskin, menurut mantan Kapolda Bali itu, maka harus dimaklumi jika siswa tidak bisa mendapatkan NEM tinggi. Sebab mereka serba kekurangan, mulai dari proses belajar termasuk juga dalam pola makan yang tentunya minim gizi. 

"Beda dengan orang kaya, pastilah NEM-nya tinggi karena fasilitas berkecukupan. Pastilah bisa tembus negeri. Hal inilah yang perlu diatur agar mereka bisa tertampung di sekolah negeri," tandas Gubernur Mangku Pastika.

wartawan
San Edison
Category

Harga Sayuran di Karangasem Meroket, Buncis Tembus Rp110.000 per Kilogram

balitribune.co.id | Amlapura - Harga berbagai jenis sayur-mayur dan bumbu dapur di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, seperti Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karangsokong, mengalami lonjakan harga yang signifikan. Berdasarkan pantauan pada Senin (20/7/2026), kenaikan harga tertinggi terjadi pada komoditas sayur-mayur.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Anggota DPRD Badung Hadiri HUT ST Dharma Sentana, Pemkab Salurkan Bantuan Rp20 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Wayan Edi Sanjaya dan Made Rai Wirata menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Sekaa Teruna (ST) Dharma Sentana Banjar Pasekan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Sabtu (18/7/2026). Kehadiran keduanya bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menjadi bentuk dukungan terhadap pembinaan generasi muda di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Tegaskan Transformasi Digital Harus Perkuat Budaya Lokal

balitribune.co.id I Bandung - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan transformasi digital harus menjadi instrumen untuk memperkuat identitas budaya dan menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru mengikis nilai-nilai lokal yang menjadi jati diri masyarakat. Penegasan itu disampaikan saat menjadi keynote speaker pada 5th International Conference on Digital Humanities 2026 yang diselenggarakan Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Pastikan Warga 'Bedridden' Dapat Bantuan Rp1 Juta Per Bulan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan warga dengan kondisi bedridden atau tidak mampu beraktivitas secara mandiri mendapat bantuan tunai sebesar Rp1 juta per bulan. Program tersebut kembali ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat mengunjungi warga penyandang disabilitas dan bedridden di Banjar Pasekan, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Minggu (19/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.