Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Akan Miliki Perda Keolahragaan

Disdikpora
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry dan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta bersama anggota, saat berkunjung ke Disdikpora dan KONI Provinsi Jawa Timur.

BALI TRIBUNE - Komisi IV DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur, Kamis (11/1). Dalam kunjungan tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry dan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta bersama anggota menyasar Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dan KONI Provinsi Jawa Timur.

Salah satu poin yang digali para wakil rakyat dalam kunjungan tersebut adalah terkait keolahragaan, baik suprastruktur, infrastruktur, maupun pembinaan atlet. Ini dilakukan, salah satunya karena Bali akan ikut bidding, yang jika lolos akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) Tahun 2024.

Dikonfirmasi usai kunjungan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, memastikan bahwa Bali akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Keolahragaan. Politikus PDIP asal Gianyar itu lalu membeberkan beberapa alasan sehingga Bali harus memiliki payung hukum terkait keolahragaan ini.

"Pertama, kami ingin pembangunan keolahragaan menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat berbudi luhur, disiplin, dan berkarakter. Karena itu, keolahragaan penting untuk diatur dalam sebuah Perda," ucapnya.

Kedua, dengan adanya Perda diharapkan dapat mewujudkan sistem tata kelola keolahragaan yang terpadu, efesien dan akuntabel seta berwawasan industri dan kewirausahaan. Ketiga, menjadikan olahraga sebagai gerakan budaya yang berintikan pada kebiasaan hidup aktif dan sehat olahraga sebagai life style.

"Keempat, sudah saatnya mewujudkan pembinaan olahraga dari hulu ke hilir, dari pembibitan, pembinaan, sampai penghaargaan dan pemberian jaminan hari depan bagi para atlet," jelas Parta.

Kelima, merubah paradigma pembangunan lebih baik menyediakan anggaran untuk pembangunan lapangan dan open space daripada menyediakan biaya untuk menanggulangi kesehatan masyarakat dan gedung-gedung rumah sakit.

"Artinya, makin banyak lapangan yang dibangun dan open space yang disiapkan, akan makin sedikit orang masuk rumah sakit," ujar anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali itu.

Keenam, dengan adanya Perda Keolahragaan, pemerintah bisa didorong untuk segera meningkatkan sarana prasarana olahraga. "Ini sangat penting, supaya Bali bisa menjadi tuan rumah PON tahun 2024 mendatang," pungkas Parta.

wartawan
San Edison
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.