Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali dan NTB Sudah Bagi-bagi Cabor

KONI
Ida Bagus Diptha

BALI TRIBUNE - Jika Bali dan NTB terpilih menjadi tuan rumah PON XXI/2024, pada bidding atau pemilihan tuan rumah PON 2024, 6 April mendatang di Jakarta maka pembagian cabang olahraga (cabor) yang dipertandingkan sudah jelas. Dari 56 cabor yang dipertandingkan nanti, NTB kebagian 17 cabor. Otomatis sisanya dipertandingkaan di Bali. Pembagian tersebut sesuai dengan kesepakatan antara KONI Bali dan KONI NTB. 

Seperti diutarakan salah satu tim pemenangan Bali untuk PON 2024, IB. Diptha, 17 cabor yang dipertandingkan di NTB yakni aerosport dan selam laut yang dipertandingkan di Lombok. Sedangkan untuk cabor bermotor, berkuda dan voli pasir dipertandingkan di Lombok Tengah.

“Paling banyak cabor yang dipertandingkan ada di Kota Mataram yakni 12 cabor. Cabor itu yakni, atletik, bridge, catur, dansa, drum band, karate, kempo, sepak takraw, tarung derajat, tinju, futsal dan selam kolam,” ujar Diptha, Selasa (27/2) di KONI Bali.

Semua cabor yang dipertandingkan tersebut di NTB sudah disesuaikan antara hotel yang diupayakan jaraknya dekat venue pertandingan. Jarak paling jauh, menurut pria yang juga Ketum PASI Bali ini, hanya di Lombok Tengah yang mempertandingkan tiga cabor. Ketiga cabor itu maksimal memiliki waktu tempuh 1 jam saja dari hotel ke tempat pertandingan. Sementara untuk cabor lainnya yang dipertandingkan di Lombok dan Kota Mataram, maksimal waktu tempuhnya 19 menit.

“Memang di Lombok dan Mataram waktu tempuh dari hotel ke venue pertandingan maksimal 19 menit. Malah ada yang hanya 5 menit, 7 menit, 8 menit, 12 menit dan 14 menit. Jadi memang tidak ada jarak yang jauh,” imbuh Diptha.

Guna mempermudah dan memastikan semua itu, pihak KONI Bali telah menyiapkan buku panduan yang sifatnya masih sementara. Nantinya bakal dibuatkan buku panduan dengan detil dan rinci. Tujuannya demi memudahkan kontingen lainnya memprediksi waktu persiapan tim sebelum berangkat ke tempat pertandingan.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.