Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Hadapi Tantangan Pengelolaan Sampah Baterai

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, jumlah sampah baterai di Bali terus bertambah. Menyadari urgensi ini, Koalisi Bali Emisi Nol Bersih, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali berinisiatif mengadakan festival "Harmoni Energi Bersih: Bali Menggugah Kesadaran Akan Sampah Baterai". Festival ini bertujuan untuk menyebarkan kesadaran dan solusi mengenai pengelolaan sampah baterai di Bali.

Berdasarkan data dari DLHK Provinsi Bali pada tahun 2022, jumlah timbulan sampah di Provinsi Bali mencapai 1.046.616,04 ton dengan mayoritas berasal dari aktivitas rumahtangga sebesar 53,04%, diikuti dengan pasar sebesar 16,29%, dan lainnya sebesar 11,26%. Namun, data ini belum mencakup pengelolaan sampah spesifik seperti baterai.

Percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) menambah potensi peningkatan sampah baterai secara signifikan. 

Sampah baterai yang berasal dari perangkat elektronik juga menjadi perhatian, mengingat kurangnya kesadaran akan kandungan bahan berbahaya dan beracun (B3) di dalamnya. Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali dan WRI Indonesia melakukan penelitian mendalam mengenai pengelolaan sampah baterai di Bali. Penelitian ini melibatkan rumahtangga dan hotel di Sanur, Jungutbatu, dan Ubud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baterai primer dan sekunder, terutama jenis Alkali AA dan Zinc Carbon AAA, digunakan secara luas dengan durasi pemakaian rata-rata lebih dari 12 bulan.

Temuan riset juga menunjukkan bahwa wilayah Jungutbatu memiliki tingkat pemilahan sampah terendah, sementara Sanur dan Ubud sudah mencapai 100% pemilahan sampah di sektor perhotelan. Proyeksi menunjukkan bahwa timbulan sampah baterai akan meningkat signifikan dalam lima tahun ke depan, mencapai hampir satu juta kilogram per tahun.

Direktur PPLH Bali, Catur Yudha Hariani berharap dapat menggugah kesadaran masyarakat Bali akan pentingnya pengelolaan sampah baterai yang baik dan aman. Partisipasi aktif dari semua pihak dalam edukasi dan promosi penggunaan baterai yang aman, serta kolaborasi antar lembaga, adalah kunci untuk masa depan Bali yang bersih dan berkelanjutan. Dengan demikian, riset yang dilakukan oleh PPLH melalui dukungan WRI Indonesia diharapkan dapat menjadi katalisator untuk perubahan positif, memperkuat sinergi antara berbagai pihak, dan mengarahkan kita menuju masa depan yang lebih bersih
dan berkelanjutan dalam penggunaan dan pengelolaan limbah baterai.

"Ini adalah langkah penting menuju pencapaian tujuan Bali Net Zero Emission 2045," katanya di Denpasar beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Sekretariat Koalisi Bali Emisi Nol Bersih, Sofwan Hakim menjelaskan, Koalisi Bali Emisi Nol Bersih merupakan wadah kerjasama multipihak untuk mendukung pencapaian target emisi nol bersih di Bali tahun 2045.

"Adanya peta jalan dan strategi pengelolaan limbah baterai yang merupakan hasil kerjasama multipihak ini, akan membantu para pemangku kepentingan,dari pemerintah maupun aktor non-pemerintah dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah spesifik di Bali," ujarnya.

Guna menghadapi tantangan tersebut, masterplan pengelolaan sampah baterai telah disusun dengan empat langkah utama yakni pertama, skema pengelolaan untuk meminimalisir praktik pengelolaan sampah baterai yang tidak benar dan tidak aman. Kedua, stakeholder mapping untuk melibatkan pemerintah, lembaga pelaksana, pelanggan, dan sumber pendanaan. Ketiga, timeframe untuk implementasi dalam jangka pendek (1 tahun), menengah (5 tahun), dan panjang (10-15 tahun). Keempat, sarana prasarana untuk mendukung pengelolaan sampah baterai melalui edukasi dan pemantauan.

wartawan
YUE
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.