Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Hanya Kirim Sepaktakraw Putri ke Pra-PON

Bali Tribune/ Made Windia
balitribune.co.id | Denpasar - Bali hanya akan mengirim tim sepaktakraw putri saja ke ajang Pra-PON di Kalimantan Utara, 2 – 9 Agustus mendatang. Sementara untuk tim putra tidak dikirim mengingat persaingan di sektor putra sangat berat.
 
Ketua Umum Pengprov PSTI Bali, Made Windia, Rabu (17/7) mengatakan, tim putri nantinya bakal dihuni 4 pemain terdiri dari 3 pemain inti dan 1 pemain cadangan didampingi satu pelatih dan satu manajer.
 
Keempat tim putri itu disebutkannya yakni Ketut Ria Darmiyanti dari Buleleng, Kadek Ratnadi (Buleleng), Ni Wayan Ika Ayu (Gianyar) dan Ni Wayan Yulianti (Badung) ketiganya didamping pelatih I Wayan Suara dari Buleleng serta manajer tim Nyoman Sukarta dari Badung. Dan ada satu wasit Bali yang dipanggil untuk memimpin di Pra-PON nanti yakni I Nengah Puspawan.
 
“Sebelumnya kami sudah menghadap KONI Bali dan KONI Bali setuju untuk mengirimkan tim putri saja. Ini karena melihat dana yang terbatas dan melihat peluang lolos untuk sepaktakraw Bali,” kata Windia, di Denpasar.
 
Tak dipungkirinya, terlepas dari tim putri yang kini tengah digembleng dengan latihan di Pakisan di Buleleng, tim putra tidak dikirim karena memang peluang untuk lolos sulit. Pertimbangannya secara kualitas tim putra Bali masih jauh dibanding daerah lainnya yang berkembang cepat.
 
“Selain itu untuk tim putri dulu pada kejuaraan sepaktakraw di GOR Cendrawasih Jakarta, kami sempat meraih medali perak di nomor quartran 4 x 4. Dan pemain putri kita juga pernah diminta memperkuat tim putri Indonesia untuk mengikuti juga pernah kejuaraan King Cup di Thailand,” imbuh Windia.
 
Menyoal sistem di Pra-PON diuraikannya menggunakan sistem wilayah. Bali berada di wilayah IV, bersama Jawa Tengah, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Sedangkan yang lolos PON merupakan juara dan runner up setiap wilayah.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.