Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Jadi Sasaran Peredaran Uang Palsu , Polisi Bekuk Pengedar Upal Jaringan Jember

uang palsu
DIAMANKAN - Ketiga tersangka pengedar uang palsu jaringan Jember diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dengan barang bukti uang palsu puluhan juta rupiah.

BALI TRIBUNE - Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu asal Jember. Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Rabu (18/4), menyatakan upaya memasukkan uang palsu untuk diedarkan di wilayah Bali berhasil diungkap oleh personel kepolisian di pintu masuk Bali.

Berawal dari pemeriksaan rutin kendaraan, barang dan orang di Pos II Pengamanan Pintu Masuk Wilayah Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk yang dilakukan personel kepolisian yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL), pukul 21.16 Wita melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Halili (26) asal Dusun Sumber Kokap RT 31/RW 10 Desa Randu Agung, Kecamatan Sumber Jambe, Jember, pengendara motor Honda Vario nomor polisi DK 2954 AAL yang hendak keluar pelabuhan. “Saat dicek di dalam tas yang dibawa tersangka 1 ditemukan 46 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, setelah diperiksa secara visual maupun menggunakan sinar UV uang pecahan sejumlah Rp 2,3 juta itu diduga palsu,” jelasnya.

Dari keterengan tersangka 1 yang mengaku uang palsu tersebut merupakan hasil menggandakan uang pada Minggu (15/4) di Mayangan, Jember dengan menyerahkan uang asli Rp 1 juta mendapatkan  Rp 2,5 juta dari seseorang bernama Faroib (24) asal Dusun Krajan RT 5/RW 1 Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari, Jember, dilakukan pengembangan hingga tersangka 2, Faroib diamankan pada Senin (16/4) di warung depan Terminal Kargo Gilimanuk. “Tersangka 2 ini mengaku dari bisa menggandakan uang hingga 150 persen dan mendapat upah 200 ribu uang palsu. Uang palsu itu diperoleh dari tersangka 3 diwilayah Jember yang berhasil kami amankan dirumahnya pada Selasa (17/4) jam 12.30 Wib ” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka 3, Sumadi (46) di Dusun Curah Lele, RT 9/RW 6 Desa Wonosari, Kecamatan Temporejo, Jember, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 21 lembar  yang disembunyikan dimeja dibawah tumpukan pakaian. “Total uang palsu yang kami amankan dari ketiga tersangka ini sebanyak 67 lembar pecahan 50 ribuan atau senilai Rp 3,350 juta dengan beberapa nomor seri yang sama.  Kami juga amankan 1 unit motor yang dikendarai pelaku 1, 2 HP,” ujarnya.

Kendati uang palsu yang diamankan tersebut juga dilengkapi dengan tanda air atau hologram tetapi secara kasat mata diakuinya sudah bisa dilihat uang tersebut palsu. “Memang pelaku berusaha memberikan hologram agar menyerupai uang kertas asli tapi secara kasat mata, warnanya tidak setajam uang asli dan fisiknya saat diraba kertas yang digunakan terasa kasar, tidak sehalus uang kertas asli, sehingga masyarakat harus waspada, kalau ada uang yang beredar dengan nomor seri sama, segera dilaporkan,” bebernya.

Karena tingginya peredaran dan transaksi keuangan di wilayah Bali, diakui juga oleh Kapolres Priyanto bahwa daerah Bali menjadi tujuan peredaran uang palsu, tak terkecuali menjadi sasaran dari ketiga tersangka. Untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli dari Ahli Forensik Polda Bali dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Muhammad Halili dijerat pasal 36 ayat (2) UU  RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan tersangka Faroib disangkakan melanggar pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. Sementara tersangka pemasok upal, Sumadi disangkakan melanggar pasal 36 ayat (2) dan (3) UU  RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. “Kami masih kejar pelaku di atasnya untuk mengungkap asal uang palsu ini,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.