Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Tambah 1 Kasus Positif Covid-19

Bali Tribune / ilustrasi
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas Penanggulangan Virus Corona (Covid-19), menyampaikan perkembangan pandemi tersebut di pulau ini. Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Minggu (29/3) mengatakan kasus pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 141 orang (tambahan 11 orang terdiri dari 8 warga negara Indonesia/WNI dan 3 warga negara asing/WNA). Dari 141 yang telah diuji lab, sudah keluar hasil sampel 100 orang yaitu 90 orang negatif, 10 orang positif, dengan kata lain ada tambahan 1 orang positif WNI.
 
Ia juga menyampaikan, Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali untuk membentuk Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat. Dimana desa adat memiliki peranan yang sangat strategis untuk turut berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran wabah global itu demi keselamatan umat manusia.  
 
Sejak tanggal 27 Maret hingga saat ini, Pekerja Migran Indonesia yang sudah dikarantina di Bapelkesmas dan BPSDM telah melaksanakan rapid test dan dinyatakan negatif sebanyak 177 orang.  "Dengan rincian di UPT. Bapelkesmas sebanyak 70 orang, dan di BPSDM sebanyak 107 orang," terang Dewa Indra yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali. 
 
Satgas mengimbau kepada warga masyarakat yang baru pulang dari luar negeri dan luar daerah untuk melaksanakan karantina mandiri atau isolasi diri sendiri di rumah masing-masing minimal 14 hari yakni menerapkan protokol isolasi diri sendiri, dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.  
 
Sesuai pedoman kerahasiaan dan perlindungan data dalam penanggulangan Covid-19 bahwa data pasien khususnya terkait data pribadi meliputi identitas individu seperti nama, alamat, nomor telepon dan data pribadi yang dapat mengidentifikasi seseorang dan keluarganya tidak boleh diungkap kepada pihak ketiga untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan data.
 
Pihaknya pun mengimbau seluruh masyarakat Bali, untuk tetap waspada bahkan meningkatkan kewaspadaannya karena penyebaran Covid-19 menunjukkan tren peningkatan di tingkat nasional.  "Covid-19 bukan sesuatu yang ditanggapi dengan remeh, tetapi harus dengan kewaspadaan yang tinggi," tegas Dewa Indra.  
 
Masyarakat juga diminta untuk terus mengikuti ajakan dan imbauan dari pemerintah untuk mengatur jarak satu dengan lainnya, untuk mengurangi interaksi fisik sekaligus mengurangi aktivitas-aktivitas di luar rumah.  
 
Seluruh masyarakat diminta tetap tenang dan percaya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten / Kota), segenap unsur TNI, Polri dan lembaga-lembaga lainnya yang sedang bergotong royong melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
wartawan
Ayu Eka Agustini

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.