Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Target Turunkan Stunting Jadi 6 Persen di Tahun 2024

Bali Tribune / KIKA - Kepala Perwakilan BKKBN Bali Sales Brabar dan Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN RI dr Eni Gustina
balitribune.co.id | DenpasarKepala Perwakilan BKKBN Bali Sales Brabar mengatakan, stunting di Bali berada di posisi terendah di nasional. Menurut Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) angka stunting di tingkat nasional sebesar 21,6 persen, sedangkan di Bali 8 persen. Meski demikian, namun Brabar menegaskan Bali akan menurunkan menjadi 6 persen pada tahun 2024. “Di Bali stuntingnya sudah turun, yang sebelumnya sebesar 10,9 persen (SSGI 2021) menjadi delapan persen. Tetapi target kita turunkan dua lagi supaya jadi enam persen di tahun depan,” ungkapnya saat menghadiri acara Peran Perempuan Mendukung Gerakan Makan Ikan (Gemari) untuk Pemenuhan Hak Anak di Serangan, Denpasar, Sabtu (26/8).
 
Kendati terendah, namun BKKBN terus melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan stunting. Pencegahan stunting harus dilakukan secara pentahelix, melibatkan semua pihak. Saat ini, BKKBN memiliki inovasi dapur stunting (Dasat). Untuk itu, pihaknya melibatkan pakar gizi. “Bapak Presiden mengharapkan di tahun 2024, angka stunting harus menjadi 14 persen secara nasional. Dan di Bali, Bapak Gubernur Bali Wayan Koster juga menargetkan mencapai 6 persen,” katanya. 
 
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN RI, dr Eni Gustina menjelaskan, dalam membangun sebuah keluarga perlu dan penting melakukan persiapan secara fisik dan juga mental. Untuk calon pengantin, BKKBN memiliki aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil). Jika mau menikah, pihaknya berharap para calon ibu mengisi aplikasi tersebut. “Kalau ada resiko, maka akan ada notifikasi di aplikasi itu. Boleh menikah tapi tunda dulu kehamilannya” imbuhnya. 
 
Dikatakan Gustina, hamil di luar nikah merupakan persoalan yang memicu stunting. Kalau tidak direncanakan (kehamilan, red), otomatis sel-sel telur tidak sehat. Ketika dibuahi, maka menjadi bayi yang tidak sehat. Beberapa kemungkinan risikonya, mulai dari kelahiran bayi dengan berat rendah, prematur, potensi terjadi kematian bayi, hingga juga kematian ibu. “Hamil di luar nikah sangat-sangat berisiko. Selama kehamilan, mulai empat bulan makanan ibu hamil harus bergizi supaya mencegah terjadinya stunting,” ujarnya.
wartawan
RAY
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.