Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Tol Sediakan Drive Thru Isi Saldo Unik

drive thru
ISI ULANG - Peresmian layanan drive thru penjualan dan isi ulang tampak dihadiri Kepala BI Perwakilan Bali Causa Iman Karana (pakai batik).

BALI TRIBUNE - Jasamarga Bali Tol (JBT) resmikan layanan drive thru penjualan dan top up/isi ulang uang elektronik (Unik) yang berlokasi di bawah simpang susun di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Senin (26/3).

Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim mengatakan bahwa
drive thru ini melayani penjualan dan top up/isi ulang Unik dari pukul 06.00-21.00 Wita. Dia menyebutkan, pada Oktober 2017 hingga Februari 2018, PT Jasamarga Bali melayani penjualan dan top up/ isi ulang Unik rata-rata per harian sekitar 1.119 sampai 2.475 kendaraan. Hal ini menyebabkan sering terjadi antrian pada jam-jam sibuk khususnya di Gerbang Tol Nusa Dua.

"Kalau semua pengguna jalan tol memiliki Unik hanya butuh waktu sekitar 2 detik untuk transaksi. Tapi kalau tidak bawa Unik, atau saldonya tidak cukup, maka untuk beli atau isi ulang Unik di gerbang tol bisa memakan waktu 34 menit. Hal inilah penyebab mengapa antrian panjang terjadi," kata Tito.

Menurutnya, sejak dioperasikannya drive thru penjualan dan top up Unik terjadi penurunan frekuensi pembelian maupun isi ulang Unik di gerbang -gerbang tol. Frekuensi pada Februari 2018 mencapai 2.475 menjadi 953 rata-rata perhari dan rata-rata harian di drive thru top up pada Maret 2018 sekitar 353 transaksi.

Lanjut Tito mengatakan, apabila top up di gerbang dan drive thru dijumlahkan sekitar 1.306 atau terjadi penurunan top up di gerbang tol sekitar 52 persen. "Hal ini membuktikan bahwa masyarakat pengguna jalan tol sudah mengerti manfaat dan lokasi dari drive thru tersebut," terang Tito.

Berkenaan dengan hal tersebut, PT Jasamarga Bali Tol akan mulai mengurangi layanan penjualan dan isi ulang di gerbang tol untuk membiasakan masyarakat melakukan top up/isi ulang sebelum memasuki jalan tol. "Secara bertahap kita akan kurangi dan menghapus layanan penjualan dan isi ulang di gerbang tol mulai 1 April 2018, kita akan mulai dari gerbang tol Benoa," ucapnya.

Selain itu Tito juga menyampaikan, dengan adanya drive thru penjualan dan top up Unik saat ini diharapkan dapat menjawab keluhan pengguna jalan tol karena sulitnya mencari tempat isi ulang atau top up uang elektronik di luar jalan tol.

Pihaknya juga mengimbau perbankan penerbit Unik untuk bersama-sama ikut mensosialisasikan Unik dan memperbanyak lokasi isi ulang di luar jalan tol, untuk mempermudah masyarakat melakukan isi ulang maupun pembelian Unik. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.