Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali United Pinjamkan Empat Pemain

Bali Tribune/ DIPINJAMKAN – Jelang laga melawan Persija Jakarta, manajemen Bali United justru meminjamkan empat penggawanya ke Sulut United untuk berlaga di Liga 2.
balitribune.co.id | Denpasar - Bali United resmi melepas empat penggawanya ke klub Liga 2, Sulut United dengan status pinjaman. Head Coach Bali United, Stefano Cugurra mengatakan bila peminjaman tersebut lantaran ingin menyesuaikan dengan regulasi Liga 1 2019.
 
 "Ya, kami resmi pinjamkan empat pemain ke salah satu klub Liga 2. Kami harus mengikuti regulasi dari pihak LIB yang mengizinkan setiap klub maksimal mendaftarkan 30 pemain saja," ujar pelatih yang akrab disapa Teco ini, kemarin.
 
Pelatih asal Brazil ini cukup yakin bila empat pemain tersebut akan mampu memberikan kontribusi positif untuk timnya di tahun 2019 ini. Hal tersebut lantaran Teco melihat semangat empat pemain tersebut saat sesi latihan.
 
"Sejak awal musim kami memang memiliki pemain dengan jumlah yang lebih dari 30. Tapi walaupun demikian saya rasa 4 pemain ini sangat profesional dengan bekerjakeras saat di latihan. Saya yakin mereka pasti bisa memberikan kontribusi positif disana," imbuhnya.
 
Dengan dipinjamkannya empat pemain tersebut maka jumlah pemain Bali United saat ini berjumlah 32 pemain. Jumlah ini sudah termasuk Agus Nova dan Nyoman Sukarja yang saat ini sedang dalam masa pemulihan cedera.
 
Empat pemain tersebut adalah Gusti Sandria, Ahmad Maulana, Martinus Novianto, dan Nyoman Adi Parwa. Sulut United sendiri merupakan klub asal Sulawesi Utara yang bermarkas di Manado. Keempat pemain tersebut dipastikan akan memperkuat kontestan baru Liga 2 tersebut pada kompetisi tahun 2019 ini.
 
CEO Bali United, Yabes Tanuri mengatakan bila empat pemainnya itu akan menjalani masa peminjaman selama keikutsertaan Sulut United di kompetisi Liga 2 2019.
 
 "Ya, kami resmi pinjamankan Gusti Sandria, Ahmad Maulana, Martinus dan Adi Parwa ke Sulut United. Setelah menjalin komunikasi dengan tim pelatih dan juga manajemen Sulut United, kami putuskan untuk meminjamkan mereka ke sana. Kami juga melihat keseriusan Sulut United untuk berprestasi tahun ini," ujar Yabes Tanuri.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.