Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Bali Tribune/MEMBEKUK - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk seorang bandar narkoba lintas pulau, Sumatera - Jawa - Bali, Kamis (4/3).
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk seorang bandar narkoba lintas pulau, Sumatera - Jawa - Bali, Suhadi (36) beserta kurirnya bernama Rio (28) di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan, Kamis (4/3) jam 11.30 Wita. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 30 Kg ganja dengan total harga Rp 1,5 miliar, hasish 488 gram, 23 butir ekstasi bersama pecahannya seberat 2,43 gram, sabu 45 gram, uang tunai Rp227 juta, 9 unit handphone berbagai jenis, 3 kartu ATM dan 6 buah buku tabungan.
 
Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Pulau Singkep. Setelah dilakukan pengintain dan dilihat gerak gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan terhadap Rio. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket besar berisi ganja. Rio yang merupakan kurir ini, mengaku barang buktu itu didapat dari Suhandi. Polisi lalu bergegas ke kontrakan Suhadi di kawasan Jalan Pulau Belitung Pedungan dan berhasil meringkus pria asal Lampung itu. Di kamarnya, polisi menemukan barang bukti paket besar yang di dalamnya terdapat 94 paket ganja. "Total ganja kering, biji, daun dan batang itu seberat 30 Kg," ungkapnya. 
 
Selain itu, polisi juga menemukan hasish berat bersih 488 gram, sabu dan ekstasi. Awalnya, Suhadi mengaku barang bukti narkoba sebanyak itu milik orang lain. Namun setelah diinterogasi lebih dalam, ia mengakui bahwa narkoba berbagai jenis itu miliknya dan sebagai bandar. Polisi juga menemukan uang tunai ratusan juta. "Suhadi merupakan bandar. Uang ratusan juta ini merupakan hasil dari penjualan narkoba ini. Rio sebagi kurirnya diberi upah sekali tempel paket Rp 500 ribu," terangnya.
 
Dari pengembangan sementara, diketahui bahwa narkoba yang diamankan dari tangan Suhadi dan Rio itu berasal dari Sumatera. "Ya, keduanya merupakan sindikat jaringan narkoba lintas Provinsi dari Pulau Sumatera lalu ke Jawa baru ke Bali. Barang bukti dikirim dari Sumatera," ujarnya.
 
Keduanya dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga. Juga Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. "Kami berharap putusan majelis hakim nanti sesuai dengan undang - undang ini, yaitu minimal 5 tahun. Biar ada efek jerahnya. Jangan seperti orang asing sebelumnya hanya satu setengah tahun," katanya.
 
Masih pada hari yang sama, petugas juga mengamankan seorang kurir bernama Yudi (29) di kawasan Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 17 paket sabu siap edar dengan berat bersih 201 gram. Yudi yang merupakan residivis kasus pencurian ini beratatus sebagai pengedar. Polisi masih dalami keterangannya untuk mengetahui asal usul barang - bukti sebanyak itu. "Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut terkait asal usul barang bukti ini," pungkasnga. 
wartawan
Bernard MB
Category

Warga Jatiluwih Curhat ke Bupati Sanjaya, Minta Revisi Aturan RT/RW

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi OJK-LPS Kunci Awasi Perbankan: Lawan Setoran Fiktif dan Kredit Topengan

balitribune.co.id | Surabaya - Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering yang digelar Senin (8/12). Dalam forum ini, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, mengupas berbagai isu krusial mengenai penjaminan simpanan hingga maraknya praktik tata kelola buruk di sejumlah bank.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Regional Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui rangkaian kompetisi tingkat regional yang digelar pada Selasa (2/12/2025), Astra Motor Bali resmi mengumumkan para pemenang Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 untuk kategori Guru SMK dan Siswa SMK. Kegiatan ini diikuti oleh 9 SMK Mitra Binaan Astra Honda di Bali, yang sebelumnya telah menjalani proses seleksi melalui pengujian praktik dan ujian tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.