Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandara Ngurah Rai Tingkatkan Efektivitas Pemeriksaan Lalu Lintas Hasil Perikanan

Bali Tribune/Penandatanganan perjanjian antara Manajemen Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Pengawasan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar terkait efektivitas pemeriksaan lalu lintas hasil perikanan
balitribune.co.id | Badung - Kian meningkatnya minat masyarakat menggunakan jasa angkutan barang melalui jalur udara, dikhawatirkan membawa peluang penyelundupan barang secara ilegal. Tidak jarang terjadinya upaya penyelundupan barang terlarang secara ilegal melalui bandar udara karena lemahnya pengawasan dari institusi terkait.
 
Hasil budidaya perikanan termasuk ke dalam jenis barang yang cukup sering diselundupkan melalui jalur udara. Upaya penyelundupan hasil budidaya perikanan, terutama yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti baby lobster, marak terjadi di sejumlah bandar udara di wilayah Indonesia, tak terkecuali di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Namun demikian, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan berkat upaya berbagai pihak.
 
PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara, tidak dapat bekerja sendirian melakukan tugasnya dalam pengawasan lalu lintas distribusi barang dan logistik di bandar udara. Dalam menjalankan pengawasan lalu lintas distribusi hasil perikanan melalui bandar udara, manajemen bandar udara bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Pengawasan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar (BKIPM Denpasar) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara dua institusi tersebut. MoU itu untuk memperbaharui perjanjian kerja sama yang berlaku selama dua tahun di Balai KIPM Denpasar, Jumat (05/04). 
 
General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Haruman Sulaksono, menyampaikan bahwa sinergi dengan instansi anggota komunitas bandar udara mutlak diperlukan, salah satunya adalah dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar, selaku lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menjalankan fungsinya dalam pengawasan lalu lintas pergerakan hasil perikanan di bandar udara.
 
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Nomor 866/BKIPM/II/2019 dan SP.32/HK.09.01/2019/DU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 14 Februari 2019 di Jakarta.
 
"Tujuan dari MoU tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan lalu lintas ikan dan hasil perikanan melalui Bandar udara di wilayah PT. Angkasa Pura I (Persero) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," terang Haruman. 
 
Dikatakannya, ruang lingkup kerja sama kedua institusi akan mencakup pemanfaatan x-ray scanner dalam pemeriksaan barang logistik, penyediaan dan pemanfaatan fasilitas pemeriksaan fisik di terminal penumpang dan terminal kargo, serta pemanfaatan akses CCTV dalam fungsi pengawasan.
 
“Dalam periode tahun 2017 hingga triwulan 1 tahun 2019, unit Airport Security Department Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster dengan jumlah total 129 kantong, 2 kardus dan 1 tas koper. Hal ini tentunya masih dapat ditingkatkan lagi, melalui peningkatan sinergi dan kerja sama,” beber Haruman.
 
Selama triwulan pertama 2019, telah terdapat tiga kasus upaya penyelundupan bibit lobster keluar dari Bali berhasil digagalkan. Dalam tiga kasus tersebut, personel Aviation Security bandar udara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan masing-masing 15, 38, dan 16 kantong berisi bibit lobster. Upaya penyelundupan yang dilakukan pada tanggal 30 Januari 2019 merupakan yang terbesar dalam dua tahun terakhir, dengan 38 kantong bibit lobster yang hendak diselundupkan.
  
Sementara itu Kepala BKIPM Kelas I Denpasar, Anwar berharap kinerja dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyelundupan hasil perikanan dapat terus meningkat. yue
wartawan
Ayu Eka
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.