Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banding di PT Denpasar, Desa Adat Guwang Tetap Menang

Bali Tribune / KRAMA - Euforia Krama Desa Adat Guwang, terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | Gianyar - Banding yang diajukan oleh  Ketut Gde Dharma Putra di Pengadilan Tinggi Denpasar terhadap putusan PN Gianyar akhirnya ditolak.  Putusan banding  Pengadilan Tinggi Denpasar  memperkuat putusan PN Gianyar yang intinya, Desa Adat Guwang, Sukawati tetap menang.

Bendesa Adat Guwang I Ketut Karben Wardana, Selasa (5/4), membenarkan hasil putusan tersebut.  Dikatakan putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar itu keluar hari Senin (4/4). Dimana, Desa Adat Guwang kembali menjadi pihak yang menang pada banding yang diajukan pembanding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Dalam amar putusan perkara Nomor 42/PDT/2022/PT.DPS, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar. 

"Putusan dari PN Gianyar kembali dikuatkan. Sehingga pembanding yang mangajukan banding merupakan pihak yang kalah," jelasnya.

Ditolaknya gugatan dan banding dari penggugat maka Desa Adat Guwang kembali memenangkan perkara sengketa lahan seluas 71 are. Pada lahan tersebut saat ini diatasnya berdiri Kantor Desa Guwang, LPD Desa Adat Guwang, dan Pasar Tenten yang sudah bersertifikat dan lahan adat yang kini berdiri SDN 1, 2, 3 Guwang yang belum bersertifikat.

Pihaknya pun  bersyukur karena usaha dalam memperjuangkan tanah milik leluhurnya tidak sia-sia.  Puji syujur juga dihaturkan  kepada Ida Sesuhunan sami sane melinggih ring sejebag Desa Guwang karena sudah memberikan  jalan yang baik

"Kami  juga terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Guwang yang tetap memberikan doa dan dukungan sehingga kita kembali menang dimata hukum,” syukurnya.

Kuasa Hukum Desa Adat Guwang I Made Adi Seraya menambahkan, penggugat asal Desa Celuk itu mengajukan banding pada tanggal 7 Februari 2022 lalu. Berkas dikirim oleh Pengadilan Negeri Gianyar ke Pengadilan Tinggi Denpasar pada tanggal 7 Maret,  2020. Kemudian pada tanggal 8 Maret 2022 telah mendapat register perkara di Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor 42/PDT/2022/PT. DPS.

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar melalui putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 173/Pdt.G/2021 tanggal 19 Januari 2022 telah menyatakan Desa Adat Guwang menang dalam sengketa lahan tersebut karena penggugat atas nama I Ketut Gde Dharma Putra tidak bisa membuktikan dalil gugatannya.

Selama proses persidangan, Desa Adat Guwang membawa 62 bukti berupa surat-surat termasuk 3 sertifikat dengan 7 orang saksi yang juga terdiri dari saksi ahli terkait tanah dan hukum adat.

wartawan
ATA
Category

Gerak Cepat Pemkab Tabanan Terhadap Dampak Bencana Cuaca Ekstrem di Kecamatan Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Merespons aduan masyarakat serta memastikan penanganan darurat berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Tabanan (Pemkab Tabanan) gerak cepat tangani dampak bencana akibat cuaca ekstrem di Desa Kukuh dan Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu, (21/1).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Lintas Sektor, Badung Perkuat Pengamanan dan Pulihkan Citra Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya angka kejadian dan percobaan bunuh diri di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat sistem pengamanan kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor sebagai respons atas berbagai peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapa Konsumen di Berbagai Kota, Hyundai Perkenalkan New CRETA Alpha dengan Desain Lebih Berani

balitribune.co.id | Jakarta - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah resmi meluncurkan New CRETA Alpha edisi terbaru dalam jajaran Hyundai CRETA yang membawa ekspresi lebih tegas, eksklusif, dan premium ke segmen SUV kompak. Dikembangkan dan diproduksi di Indonesia, New CRETA Alpha memperkuat kehadiran Hyundai di segmen SUV-B dengan kombinasi seimbang antara desain berani, teknologi canggih, dan kenyamanan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.