Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

DPRD Badung
Bali Tribune / Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin raker Bangar DPRD Badung di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026). Raker dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badjng Made Sunarta serta dihadiri Anggota DPRD Badung. Dari eksekutif, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba beserta jajaran TAPD.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyatakan sesuai dengan mekanisme, sebelum pihaknya menetapkan dalam Sidang Paripurna bersama eksekutif, terlebih dahulu harus diawali dengan beberapa tahapan. Pertama, harus ada Rapat antara Banggar DPRD dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Badung, yang sudah dilakukan. Kemudian, selanjutnya harus ada penetapan dan keputusan Dewan tentang KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.

"Itu juga sudah kita lakukan. Mudah-mudahan teman-teman tidak menganggap bahwa proses ini terkesan cepat," kata Anom Gumanti.

Menurutnya, Rapat Paripurna DPRD Badung sesuai mekanisme yang tercantum didalam Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menyebutkan tidak ada ketentuan yang mengatur secara spesifik kapan penetapan itu harus dilakukan, misalnya harus dua hari atau berapa hari.

"Yang diatur adalah ketika tahapan-tahapan tersebut sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang saya sampaikan tadi, maka proses penetapan sudah boleh dilakukan. Makanya, hari ini kami menyelesaikan semua tahapan," kata Anom Gumanti.

Oleh karenanya, didalam aturan sudah dijelaskan bahwa kami harus menetapkan KUA-PPAS perubahan Tahun Anggaran 2026 pada minggu kedua bulan Agustus.

"Hari ini adalah hari terakhir di minggu kedua bulan Agustus. Maka dari itu, hari ini kami menyelesaikan tugas kami sampai nanti melahirkan yang namanya nota kesepakatan antara Banggar DPRD dengan TAPD," kata Anom Gumanti.

Hasilnya, sekarang semua Pimpinan dan Anggota DPRD Badung sudah menyetujui KUA-PPAS tersebut. Tak kalah pentingnya, koreksi dari Anggota DPRD Badung, yaitu sejauh mana APBD ini memberikan asas manfaat dan berpihak kepada masyarakat. Terlebih lagi, yang menjadi prioritas sepertisudah dijelaskan oleh Bupati Badung, bahwa untuk anggaran perubahan ini, porsi anggaran infrastrukturnya mencapai 59,80 persen.

"Ini luar biasa. Mungkin dalam APBD, ini pertama kali anggaran untuk infrastrukturnya sebesar itu," terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya tentu akan mendukung langkah-langkah Pak Bupati, karena pendapatan kita di Badung ini bersumber 80 persen, bahkan lebih, dari sektor pariwisata. Apalagi, Anom Gumanti menyebut hubungan infrastruktur dengan sektor pariwisata sangatlah erat sekali. Salah satunya, ketika pariwisata ini tidak memiliki fasilitas yang memadai, nilai jual dan kualitas pariwisata dipastikannakan terganggu, sehingga ini akan mengurangi okupansi wisatawan yang menginap di hotel-hotel.

"Namun, kalau fasilitas dan infrastrukturnya bagus, tidak macet, dan orang merasa nyaman untuk berlibur kesini , saya kira mudah-mudahan semakin hari Badung akan semakin baik dari sisi pendapatan," pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.