Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangli Mulai Lakukan PTMT

Bali Tribune / Suasana PTMT di SMPN 3 Bangli

balitribune.co.id | BangliPembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) mulai dilaksanakan, Kamis (10/3). Sekolah ada yang menerapakan sistem ganjil genap ada pula yang menggunakan sistem shift. Para siswa mengkuti PTMT hanya 4 jam pembelajaran. 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, Komang Pariarta mengatakan mengacu pada surat edaran (SE) tentang PTMT untuk PAUD, SD dan SMP, maka sekolah-sekolah di Bangli sudah melaksanakan PTMT walau belum lakukan proses belajar.

Sebut Pariarta, beberapa sekolah isi kegiatan awal PTMT dengan kegiatan gotong royong. Seperti yang berlangsung di SMPN 2 Bangli. "Sudah cukup lama ruang kelas tidak digunakan, Jadi hari ini diisi dengan kegiatan gotong royong," ungkapnya.  

Lanjutnya, untuk pelaksanaan PTMT ini siswa yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas ruang. Sekolah memberlakukan sistem ganjil genap. Siswa yang mengikuti PTMT dibagi berdasarkan nomor urut. "PTMT maksimal hanya boleh 4 jam pembelajaran," ungkapnya. 

Salah satu sekolah yang melaksanakan PTMT adalah SDN 2 Kawan, Kecamatan Bangli. Dihari pertama sekolah melaksanakan penilaian tengah semester (PTS). 

Kepala Sekolah SDN 2 Kawan, I Gusti Made Suardana menjelaskan, alasan PTM di SDN 2 Kawan dibagi menjadi dua sesi, karena jumlah siswa yang cukup banyak yakni 291 orang. Sedangkan untuk ketersediaan ruang kelas yang cukup, sebanyak 12 kelas. 

"Dengan kembalinya PTMT, otomatis siswa bisa belajar di sekolah. Dan dengan demikian, bisa mengurangi tugas orang tua untuk mendampingi siswa belajar," sebutnya.

Sementara itu untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus Corona, pihaknya telah menerapkan beberapa aturan sesuai dengan SE Disdikpora Bangli. Beberapa diantaranya, siswa diwajibkan mencuci tangan dan dicek suhu tubuhnya sebelum masuk ke ruang kelas. Di dalam kelas siswa juga wajib mengenakan masker. 

Selain itu bagi siswa yang sudah berada di sekolah sebelum jam masuk, maka di tempatkan di ruang kelas tertentu untuk menghindari kerumunan. Begitupula saat jam pulang sekolah siswa dilarang langsung keluar kelas. "Masing-masing wali kelas yang menginformasikan melalui grup Whatsapp, agar dijemput oleh orang tuanya. Jika sudah dijemput, baru siswa keluar kelas," sebutnya. 

wartawan
SAM
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.