Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangli Perjuangkan Jasa Imbal Lingkungan

bupati
Bali Tribune / Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta

balitribune.co.id | Bangli - Sebagai daerah konservasi yang menyuplai kebutuhan air bagi berbagai wilayah di Bali, Kabupaten Bangli kini tengah berjuang untuk mendapatkan kompensasi berupa Jasa Imbal Lingkungan. Langkah ini merupakan upaya serius Pemerintah Kabupaten Bangli di bawah kepemimpinan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Bupati Sang Nyoman Sedana Arta menjelaskan bahwa selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangli tergolong kecil dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Bali. Padahal, Bangli memiliki peran vital dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketersediaan air bawah tanah maupun air permukaan bagi daerah tetangga.

"Kami telah menuntaskan kajian mendalam selama dua bulan terakhir. Hasil kajian ini akan kami bawa dalam audiensi ke Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk memperjuangkan hak masyarakat Bangli atas jasa imbal lingkungan," ujar Sedana Arta di sela-sela peringatan HUT Bangli, Minggu (10/5/2026).

Bupati mengungkapkan, potensi nilai dari jasa imbal lingkungan ini sangat signifikan, bahkan diprediksi melampaui total PAD Bangli saat ini. Ia mencontohkan Bendungan Sidan yang sumber airnya 100 persen berasal dari Bangli dengan debit mencapai 1,75 meter kubik per detik.

"Kami berharap Bapak Gubernur serta pimpinan daerah di Gianyar, Badung, Denpasar, dan kabupaten lainnya memberikan dukungan. Ini penting agar visi misi pembangunan Bangli dapat lebih terarah dan berkelanjutan," tegas Bupati asal Desa Sulahan tersebut.

Upaya ini mendapat dukungan penuh dari Anggota DPD RI asal Bangli, I Komang Merta Jiwa. Ia menyatakan tengah mendorong terciptanya payung hukum yang kuat di tingkat pusat guna memayungi hak-hak daerah konservasi seperti Bangli.

"Kami sudah mengundang Badan Legislasi (Baleg) DPD RI untuk menggodok regulasi terkait. Kita butuh payung hukum yang jelas untuk membentengi upaya Bangli dalam memperoleh jasa imbal lingkungan ini," pungkas Merta Jiwa.

wartawan
SAM
Category

DPRD Tabanan Bentuk Dua Pansus untuk Bahas Empat Ranperda

balitribune.co.id I Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Dua pansus tersebut akan bertugas membahas empat ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pihak eksekutif dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Tronton Melintang Tengah Jalan, Wisatawan ke Penglipuran Terpaksa Jalan Kaki

balitribune.co.id I Bangli - Gara-gara alami rem blong, truk tronton sarat beban dengan nomor polisi EA 87 61 A melintang di ruas jalan Nusantara Kelurahan Kubu Bangli pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 13.00 Wita. Akibatnya ruas jalan menuju obyek wisata Desa Penglipuran tersebut tidak bisa dilewati kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Karya Suci Piodalan Padudusan Agung di Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Sibanggede dalam menyelenggarakan Karya Suci Piodalan Padudusan Agung. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri puncak upacara yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Sibanggede, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.