Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangun Gedung TK Untuk Warga Dusun Payungan Desa Selat

Bali Tribune / BATU PERTAMA - Bupati Suwirta tandai peletakan batu pertama pembangunan Gedung TK bantuan Yayasan Bali children Projects.

balitribune.co.id | SemarapuraSetelah sekian lama menggunakan balai banjar sebagai tempat belajar, kini siswa TK Negeri Pradnya Kumara Desa Selat akan memiliki gedung sekolah sendiri. Pembangunan gedung sekolah TK ini merupakan dukungan dari Yayasan Bali Children Projects. Gedung sekolah ini dibangun di atas lahan milik Desa Adat seluas 3,5 are. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta hadir melakukan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan gedung TK ini.

"Keberhasilan pembangunan itu kolaborasi Pemerintah,Swasta dan Masyarakat. Terima kasih yang tidak terhingga kepada Yayasan Bali Children Projects yang turut serta berpartisipasi membangun generasi Bangsa kita melalui bantuan pembangunan TK/Paud ini. Hal ini sejalan dengan program Inovasi Satu Desa Satu TK/ Paud Negeri. Bantuan ini juga sangat membantu percepatan agar anak anak kita terutama yang di pelosok bisa menikmati pendidikan TK Paud ini. Nantinya TK di Dusun Payungan ini bisa dinegerikan juga." ujar Bupati Suwirta didampingi Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga.

Manager Program Yayasan Bali Children Project Ayu Trisna Sari mengatakan pihaknya tidak hanya membantu pembangunan Gedung TK Negeri Pradnya Kumara dengan segala kelengkapan belajar mengajarnya, namun juga telah membantu rehab sebanyak 8 gedung TK di Kabupaten Klungkung. Diantaranya TK Giri Putri I Desa Tihingan, TK Widya Bhuwana Sari Dusun Anjingan, TK Kuncup Mekar Desa Pikat, TK Pusat PAUD Giri Kumara Desa Paksebali, TK Kumara Santi Desa Negari, TK Kumara Wibawa Desa Tegak, TK Widya Kumara Desa Selat, TK Guna Bhakti Desa Sampalan dan TK Pradnya Kumara Dusun Payungan.

"Berkat komunikasi yang intens dengan Perbekel Desa Selat kami akhirnya bisa membantu pembangunan gedung TK disini lengkap dengan segala mobiler dan sarana bermainnya. Gedung dengan luas 6Mx15M ini, terdiri dari 2 ruang kelas, 1 ruang guru, 1 toilet." Ujar Ayu Trisna Sari.

wartawan
SUG
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.