Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangun Hotel di Gianyar Timur Terganjal Zonasi

Bali Tribune/ DILIRIK INVESTOR – Lahan pertanian di Gianyar timur mulai dilirik investor untuk dibangun sarana akomodasi.
balitribune.co.id | Gianyar - Pengembangan pariwisata di Bali bagian timur, rupanya masih jauh dari harapan. Buktinya, upaya sejumlah investor berinvestasi membangun hotel di kawasan Kecamatan Gianyar, sulit terwujud lantaran zona. Padahal, kawasan Gianyar timur ini,  kini banyak dilirik lantaran menjadi alternatif kejenuhan wisatawan dengan kondisi lingkungan di kawasan Ubud yang diwarnai kemacetan.
 
Meski Pemkab Gianyar tengah berupaya memeratakan pembangunan, ruang berinvestasi perhotelan ke Gianyar timur masih tertutup rapat. Sebab, dalam perda RTRW, Gianyar timur  masuk dalam zonasi wilayah pemerintahan dan pendidikan.
 
“Saya memiliki lahan di kawasan Beng Gianyar, berencana membangun hotel. Namun, rencana ini gagal lantaran pemerintah belum mengizinkan. Kami diarahkan  membanguan pondok wisata dengan jumlah kamar tak boleh lebih dari lima,“ ungkap  selah seorang investor yang mengaku lahannya kini tak bermanfaat.
 
Alasan membangun hotel di kawasan Gianyar timur, lantaran melihat potensi Gianyar timur ini sangat bagus. Selain menjadi kawasan alternatif, pihaknya juga ingin ambil bagian dalam pemerataan pembangunan di Gianyar. Hanya saja,  pemerintah tidak bisa memberikan ruang lantaran perda RTRW.
 
“Padahal kami lihat ada satu dua hotel yang sudah berdiri, seperti di Desa Petak, Tulikup dan lainnya. Kami berharap pemerintah mempertimbangkan rencana investasi ini. Toh Gianyar merupakan kabupaten destinasi wisata,” ujar investor yang enggan namanya dikorankan ini.
 
Sekda Gianyar, Made Gde Wisnu Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, pemerintah hingga saat ini masih menjadikan Gianyar timur, khususnya Kecamatan Gianyar sebagai zona kantor pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk pemerataan pembangunan. 
 
“Dalam Perda, zonasi wilayah sudah ditentukan. Wilayah timur itu untuk pendidikan, pemerintahan. Hotel belum boleh ada di sana. Kecamatan Gianyar untuk kantor pemerintahan dan pendidikan,” ujarnya.
 

Sepanjang perda RTRW belum direvisi, perhotelan tetap berpusat di zona yang ditentukan. Terkait apakah Ubud saat ini tidak overload hotel, Wisnu Wijaya menilai belum. “Sejauh ini, kawasan wisata  Ubud masih memungkinkan. Buktinya  masih banyak investor yang membangun hotel di sana,” pungkasnya.(u)

wartawan
Redaksi
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.