Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangun Jembatan, Buka Akses Jalan Dua Desa

Bali Tribune/ TMMD – Pelaksanaan TMMD ke 106 di Desa Bongan dan Desa Gubug, Kecamatan Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 106 berlokasi di Desa Bongan dan Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan berupa  pembangunan jembatan sepanjang 17 meter dan lebar 5 meter. Kegiatan tersebut diawali dengan pra TMMD  yang dimulai sejak tanggal 17 Juni 2019 dengan pengerjaan awal membuka akses jalan.  
 
Dandim Tabanan 1619 Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto mengungkapkan bahwa TMMD tahun 2019 ini adalah TMMD yang ke 106. Dimana pihaknya akan melakukan pembangunan jembatan penghubung dua desa tersebut. Dipilihnya dua desa tersebut atas dasar permintaan warga lewat proposal yang pernah diajukan ke Pemkab Tabanan tahun 2017 lalu.
 
Pembangunan jembatan sendiri mulai dikerjakan 2 Oktober dan penutupan TMMD tanggal 1 November 2019. Dimana sebelumnya juga dilakukan pembukaan jalan bersama masyarakat. Adanya jembatan tersebut diharapkan dapat membuat tak lagi kesulitan mengangkut hasil bumi, dan melakukan aktifitas lainnya. Digadang-gadang jarak tempuh dua desa tersebut bahkan menjadi hanya satu menit. 
 
Pembangunan jembatan tersebut dianggarkan dana fisik sebesar Rp 1,2 miliar dari APBD Tabanan. Kodim Tabanan sendiri menerima berupa barang untuk dikerjakan. Rencananya jembatan yang dibuat sepanjang 17 meter dan lebar 5 meter. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025, dari Zonasi ke Domisili

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2025. Sistem itu telah resmi dihapus, dan diganti menjadi domisili. Dengan dihapusnya sistem zonasi, istilah penerimaan siswa baru juga berganti dari sebelumnya Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025 ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemohon Kecewa, Dua Tahun Menunggu Permohonan Sertifikat Hak Milik Ditolak

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemohon yang mengajukan permohonan Setifikat Hak Milik (SHM), I Nyoman Kemuantara dan Siti Sapurah, SH alias Ipung kecewa dengan pihak Kantor Pertanahan Nasional (Kantah) Kota Denpasar. Itu setelah kedua belah pihak yang sudah ada kesepakatan damai usai audiensi yang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Denpasar I Wayan Sukarja pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.