Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangunan Kumuh Dekat Pura Dalem Digde, Desa Adat Gelgel Putuskan Segera Lakukan Pembongkaran

Bali Tribune/ Bangunan Rongsokan dan warung diseputar Pura dalem di Gelgel.
Balitribune.co.id | Semarapura -  Dua bangunan semi permanen yang digunakan sebagai gudang rongsokan dan warung di Jalan Raya Gandawayu, Dusun Minggir  sesuai perarem Desa Adat Gelgel diminta segera dibongkar karena sudah melanggar.
 
Ketegasan Desa Adat Gelgel ini patut diapresiasi mengingat wilayah desa ini di Kabupaten Klungkung merupakan desa adat terluas di Bali. Dimana wilayahnya menyangkut 3 Desa Dinas antara lain Kamasan, Gelgel dan Tojan. Serta sebagai sentra baromater adat pusat bekas kerajaan Gelgel yang sampai saat ini tegas menjalankan awig-awig perarem tanpa melanggar aturan yang diatasnya.
 
Bangunan yang menyalahi aturan itu dibangun di dekat pura.  Apalagi sampai melakukan alih fungsi lahan, akhirnya diputuskan untuk dibongkar setelah dilakukan pendekatan manusiawi. Hal itu ditegaskan dan dibenarkan Bendesa Adat Gelgel, Putu Arimbawa, Kamis (19/11).
 
Dirinya mengatakan pihak Desa Adat memberikan waktu dua bulan kepada pemilik gudang rongsokan untuk membersihkan seluruh barangnya dari lokasi tersebut karena sudah menmbuat cemer lingkungan Pura Dalem Digde.
 
Gudang rongsokan itu dibangun di Dekat Pura Dalem Digde Desa Adat Gelgel ini sejatinya Prajuru Pura dalem sudah  mempunyai perarem, bahwa tidak boleh membangun di sekitar kawasan Pura Dalem Digde "Apenimpug Agung". Kalau dihitung jarak, sekitar 50 meter. Jadi sepanjang kawasan sekitar 50 meter dari pura, tidak boleh ada bangunan. Prajuru pura dikatakan baru tahu ada bangunan tersebut, setelah setengah berdiri. Pemilik gudang rongsokan itu sempat ditegur Prajuru Pura Dalem, tetapi tetap tidak mau menghentikan pembangunannya.
 
"Akhirnya masalah ini dilaporkan oleh Prajuru Pura Dalem ke desa adat. Jadi, sesuai dengan perarem dan awig-awig di desa adat, jelas tidak diperbolehkan membangun disana," Ujar Putu  Arimbawa tegas.
 
Pihak desa adat akhirnya memanggil keduanya yaitu pemilik lahan dan pengontrak lahan. Karena yang membangun gudang rongsokan disana, ternyata adalah warga dari Karangasem yang mengontrak lahan tersebut. Mereka diberikan penjelasan bahwa tidak boleh membangun di dekat pura, apalagi sampai mengalihfungsikan lahan pertanian. Sehingga, bangunan ini harus segera dibongkar.
 
"Mereka sempat berdalih telah mengantongi surat dari Dinas PU, mengizinkan mengalihkan fungsikan lahan pertanian menjadi perumahan. Setelah kami cek, isinya bukan mengizinkan, melainkan Dinas PU juga tegas menolak permohonan itu," tegas Arimbawa menambahkan.
 
Berdasarkan  fakta-fakta itu, akhirnya desa adat meminta bangunan itu segera dibongkar. Pemiliknya diberikan waktu dua bulan, untuk segera membersihkan seluruh barangnya. Kemudian mengembalikan fungsi lahan itu seperti semula. Pihaknya sudah membuat surat perjanjian dengan pengontrak lahan, agar benar-benar membersihkan seluruh barangnya dalam waktu dua bulan.
 
Tindakan cepat harus dilakukan desa adat, agar persoalan semacam ini tidak melebar dan berkepanjangan. Sebab, kalau dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan menimbulkan pelanggaran serupa di wewidangan desa adat. Selain itu, gudang rongsokan yang dibangun di dekat pura menurutnya sangat tidak pas untuk aktivitas umat saat melaksanakan persembahyangan.
 
Dat Putu Gde Arimbawa  berharap ke depan, pihak-pihak yang akan membangun, bisa berkordinasi lebih dulu ke desa adat Gelgel,sebelum mau membangun apapun diwewidangan Desa Adat Gelgel ini.
 
Pernyataan yang sama dilontarkan Sekretaris Desa Adat Gelgel Gde Eka Semaya Putra yang menyatakan Keputusan ini merupakan hasil mediasi antar Desa Adat Gelgel, pemilik lahan dan pemilik bangunan.
 
“Pembongkaran dua bangunan gudang rongsokan itu dilakukan karena telah melanggar perarem Pura Dalem Digde dan Perarem Desa Adat Gelgel. Disamping itu kesepakatan untuk membongkar bangunan semi permanen tersebut berawal dari surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Klungkung terkait alih fungsi lahan yang terjadi di timur Pura Dalem Digde sehingga ditindak lanjuti Desa Adat Gelgel,” Ujar Gde Eka Semayaputra tegas.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Identitas Jenazah Mr X di Jatiluwih Akhirnya Terungkap

balitribune.co.id I Tabanan – Misteri identitas mayat pria (Mr. X) yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan hutan Banjar Gunung Sari Umakayu, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, akhirnya menemui titik terang.

Kepolisian memastikan bahwa korban merupakan warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan yang berprofesi sebagai seorang fotografer profesional.

Baca Selengkapnya icon click

Bawa Kisah Pura Luhur Pasatan ke Ardha Candra, Gong Kebyar Jembrana Sukses Pukau Penonton PKB

balitribune.co.d I Negara - Duta Kabupaten Jembrana, Sekaa Gong Kebyar Widya Taruna Desa Pohsanten, sukses mengguncang Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Minggu (5/7/2026) malam. Penampilan seniman Bumi Makepung ini memikat ribuan penonton melalui garapan tari dan fragmentari yang sarat nilai spiritualitas khas Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawal Penataan Kawasan Wisata, Ketua DPRD Badung Tinjau Proyek Pedestrian Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, berkomitmen penuh mengawal pembangunan infrastruktur pariwisata daerah dengan turun langsung mendampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, guna mengecek proyek perbaikan pedestrian di sepanjang Jalan Pantai Kuta, Sabtu (4/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gasak Motor Penyandang Disabilitas, Residivis Curanmor Ditangkap

balitribune.co.id I Singaraja - Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Seorang residivis berinisial DSP (22) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban.

Baca Selengkapnya icon click

Mantan Ketua DPRD Bangli Terpilih Sebagai Bendesa Adat Bangbang

balitribune.co.id I Bangli - Mantan Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata periode (2014 - 2019) terpilih sebagai Bendesa Adat Bangbang, Tembuku, Bangli. Mantan Ketua DPC PDIP Bangli dua kali  periode ini, terpilih sebagai bendesa adat Bangbang, secara musyawarah mufakat, pada Minggu (5/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.