Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangunan Pura Hancur Tertimpa Senderan Longsor

Bali Tribune/ RUSAK - Bangunan Pura Dalem Gandamayu rusak parah setelah tertimpa longsoran senderan Pura Taman Ayu, Selasa (2/2).
balitribune.co.id | Gianyar - Memasuki bulan Februari, bencana alam cuaca ekstrem belum mereda di tengah pandemi Covid-19. Sebuah bangunan suci di Pura Dalem Gandamayu, Banjar Lebah, Desa Bukian, Payangan, Gianyar, hancur tertimpa senderan. Tidak ada korban jiwa, hanya saja Desa Adat Lebah mengalami kerugian mencapai Rp 1 Miliar.
 
Dari keterangan yang diterima bali tribune, Rabu (3/2/2021), bencana ini terjadi Selasa (2/2/) malam, sebelumnya hujan deras mengguyur wilayah Payangan dan sekitarnya sejak Selasa siang hingga malam. Kemudian sekitar pukul 19.30 Wita, tiba-tiba senderan Pura Taman Ayu longsor dan menimpa bangunan Pura Dalem Gandamayu yang ada di sebelah selatan. Senderan Pura Taman Ayu longsor menimpa bangunan Pura Dalem Gandamayu yakni Bale Pemiosan, Penyengker, hingga Bale Kulkul. Adapun senderan yang terbuat dari material batu yang longsor sepanjang 35 meter dengan tinggi 15 meter.
 
Bendesa Adat Lebah Ida Bagus Putu Arka mengungkapkan, sebelum kejadian Payangan dan sekitarnya diguyur hujan deras. Namun tiba-tiba  senderan Pura Taman Ayu longsor dan menimpa bangunan di Pura Dalem Gandamayu yang ada dibawahnya. Pasca longsor, masyarakat belum melakukan pembersihan. Pihaknya masih menunggu koordinasi dengan BPBD Gianyar yang rencananya akan menurunkan alat berat untuk membersihkan longsoran tersebut.
 
Dikatakan, senderan tersebut baru diperbaiki tahun 2020 lalu menggunakan dana hibah. Namun kini senderan sudah longsor dan menimpa sejumlah bangunan di Pura Dalem Gandamayu hingga kondisinya rusak parah. Atas kejadian itu, diperkirakan kerugian mencapai Rp 1 Miliar. Dengan rincian Bale Pemiosan Rp 225 Juta, Penyengker dan Bale Kulkul Rp 125 Juta, dan senderan Rp 650 juta. Karena bangunannya Bale Kulkul, Bale Pemiosan dan penyengker itu hancur total.
 
Atas musibah ini pihak Desa Adat akan segera minta petunjuk kepada Ida  Pedanda mengenai upakara apa yang akan digelar pasca peristiwa tersebut. Terlebih pada bulan Maret 2021 nanti akan dilangsungkan Pujawali. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.