Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banjar Adat Pule Berharap Bisa Kelola Parkir Pasar Kidul

Bali Tribune / PARKIR - Suasana parkir di pasar Kidul Bangli.

balitribune.co.id | BangliKrama banjar adat Pule, Kelurahan Kawan Bangli berharap bisa mengelola parkir di pasar Kidul Bangli. Selama ini pengelolaan parkir pasar Kidul Bangli di bawah Dinas Perhubungan.

Kelian banjar adat Pule Made Sukadana mengatakan, memang ada keinginan krama untuk bisa mengelola parkir di pasar kidul. Pihaknya bersama Kepala Pasar Kidul telah menyampikan keinginan tersebut kepada Bupati Bangli. ”Kami sudah sempat audensi dengan bapak Bupati,” ujarnya, Rabu (4/5).

Pihaknya kini sebatas menunggu saja hasil koordinasi yang dijembati kepala pasar Kidul dengan instasi terkait yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pihaknya siap apapun yang menjadi regulasi dalam pengelolaan parkir.

Sebut pria yang juga seorang pendidik ini, yang melatari keinginan mengelola parkir pasar Kidul diantaranya lokasi pasar ada di wewidangan (wilayah) Banjar adat Pule. Disamping itu ingin mempekerjakan warga yang tidak miliki pekerjaan tetap sebagai juru parkir. “Sama halnya dengan pengelolaan parkir untuk alun- alun Bangli yang melibatkan banjar adat,” jelasnya.

Disisi lain Kepala Dinas Perhubungan Bangli I Ketut Riang mengatakan sejauh ini belum ada surat permohonan yang masuk terkait pengelolaan parkir di pasar Kidul. Untuk pengalihan pengelolaan parkir bisa saja dilakukan namun berdarkan kajian dan mendapat ijin dari Bupati selaku kepala daerah. ”Bisa saja dilakukan asal memenuhi regulasi yang ada,” tegasnya.

Sementara untuk pengelolaan parkir di alun-alun, memang pihaknya kekurangan petugas dan akhirnya untuk pengelolaan libatkan banjar adat Belumbang.

Disinggung untuk target pendapatan parkir pasar Kidul dan pasar senggol, kata Kadis asal Desa Belantih, Kintamani untuk target Rp24  juta per bulan dengan jumlah jurkir sebanyak 17 orang. ”Untuk jurkir di pasar Kidul berasal dari beberapa wilayah, ada yang dari Kecamatan Tembuku dan Susut serta Bangli,” kata Ketut Riang.

wartawan
SAM
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.