Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banjar Ekasila Bantah Level 21 Mall Sewa Lahan untuk Parkir

Level 21 Mall saat disidak Dewan Kota Denpasar pada Desember 2016 lalu. (dok)

Denpasar, Bali Tribune

Informasi ada lahan milik Banjar Adat Ekasila yang dimanfaatkan oleh pihak Level 21 Mall, dibenarkan pihak banjar setempat. Hanya saja, tidak dibenarkan bahwa manajemen perusahaan tersebut mengontrak atau menyewa lahan tersebut.

Rumor soal ada lahan warga yang “dicaplok” oleh Level 21 Mall, terungkap saat tim dari Komisi I dan Komisi III Dewan Kota Denpasar melakukan sidak Desember lalu. Saat itu, pengelola Level 21 Mall ditegaskan agar membongar sejumlah payung yang ada di depan mall untuk lahan parkir dan ruang terbuka hijau.

Tidak hanya itu, saat sidak itu, dewan juga mempertanyakan soal lahan yang digunakan pihak Level 21 Mall yang dimanfaatkan untuk loading dock (bongkar barang, red). Namun pihak manajemen meyakinkan bahwa hal itu sudah ada perjanjian sewa tempat dengan pihak warga setempat dalam hal ini dari Banjar Ekasila. Namun, manajemen tidak bisa menunjukkan perjanjian tersebut.

Terkait hal ini, Dennisha Sinay selaku PR Level 21 Mall saat dihubungi koran ini justru meminta agar mengajukan bentuk pertanyaan yang dilayangkan lewat email. “Maaf pak, mohon pertanyaan bapak dikirim lewat email saja. Cantumkan nama lengkap bapak dari media mana. Nanti akan kami jawab lewat email,” terang Sinay melalui telepon, Senin (16/01/2017).

Berikut jawaban dari pihak Level 21 Mall via email. “Banjar Pakraman Eka Sila telah memberikan izin kepada manajemen Level 21 Mall untuk menggunakan lahan laba Pura Melanting atau dalam istilah bali nyilihang yang terletak di jalan pulau seram untuk ditata dan digunakan sebagai lahan parkir pengunjung, akses bongkar muat dan akses keluar masuk pengunjung.

Adapun yang telah dilakukan dalam kerja sama ini adalah penataan ulang area menjadi lebih asri, penanaman taman dan pembangunan juga pengelolaan depo sampah di Jalan Pulau Seram. Hal ini secara rinci dan tertulis dalam surat pernyataan bersama antara Klian Adat Banjar Pakraman Eka Sila Dauh Puri klod dengan Direktur Level 21 Mall Bapak Joniari Panca Himawan.

Pernyataan itu diketahui oleh Perbekel Desa Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiarhta, SH dan Kepala Dusun Eka Sila, AA Ngurah Manik, berlaku hingga tanggal 13 desember tahun 2017. Demikian ungkap Dennisha Sinay. Sementara itu, Klian Banjar Ekasila, Gede Putu Wardana, saat dikonfirmasi, membenarkan soal adanya lahan yang memang digunakan Level 21 Mall.

Hanya saja, dia mempertegas, lahan itu digunakan bukan sifatnya sewa ataupun kontrak. “Tidak ada kontrak tempat. Memang ada uang yang diberikan kepada kami, tetapi itu sifatnya punia (sumbangan),” tegasnya. Dirinya juga meyakinkan kalau surat perjanjian itu memang belum selesai dibuat. Wardana berjanji akan menghubungi wartawan ini bila surat perjanjian itu selesai dibuat.

“Paling cepat satu minggu ini pak. Pasti saya hubungi kalau sudah selesai,” janjinya. Untuk mempertegas kembali, dikatakannya bahwa lahan yang dimanfaatkan piahk Level 21 Mall sifatnya hanya pinjam pakai. “Sekali lagi tidak ada kontrak atau sewa. Intinya lahan tersebut diberikan pinjam pakai untuk parkir selama setahun dan pihak mereka mepunia (sumbangan) kepada banjar,” ujarnya.*

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Curi Motor Jupiter MX Milik Mantan Majikan, Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Nyalian, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Pelaku yang merupakan mantan karyawan korban nekat melarikan satu unit sepeda motor milik mantan majikannya lantaran tergiur melihat kunci kontak yang tertinggal di garasi rumah.

Baca Selengkapnya icon click

Truk "Over Loading" Masih Marak Lintasi Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id I Tabanan – Kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) terpantau masih marak melintasi jalur nasional Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kabupaten Tabanan.

Temuan ini terungkap dalam operasi penertiban gabungan yang digelar Satlantas Polres Tabanan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja di kawasan Patung Adipura pada Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Tersangka Pengeroyok Maling Ayam di Baturiti Mohon Keringanan Hukuman

balitribune.co.id I Tabanan - Pihak keluarga dari lima warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maling ayam asal Buleleng berinisial KD alias S memohon keringanan hukuman.

Mereka beralasan aksi tersebut murni merupakan upaya bela diri karena terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Pohon di Denpasar Dipasangi Barcode

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mendorong edukasi lingkungan melalui inovasi digital. Salah satunya dengan memasang barcode atau QR Code pada pohon-pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai setiap pohon hanya dengan memindainya menggunakan telepon pintar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Buleleng Bagikan 15 Ribu Bendera

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menggencarkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gerakan tersebut ditandai dengan pembagian ribuan bendera kepada masyarakat oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Sekretaris Daerah Gede Suyasa di kawasan Titik Nol Singaraja, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Botol Miras Berpita Cukai Palsu Disita di Bali, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp2,14 Miliar

balitribune.co.id I Badung - Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.