Banjir di Pasar Rakyat Gianyar, Sinergitas DLH dan Perindag Dipertanyakan | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 30 Juni 2024
Diposting : 27 June 2024 18:06
ATA - Bali Tribune
Bali Tribune / BANJIR kondisi saat luapan air drainase banjiri areal pasar

balitribune.co.id | Gianyar - Banjir merendam areal pedagang di Pasar Rakyat Gianyar beberapa waktu lalu disayangkan banyak pihak. Terlebih pemicunya adalah faktor SDM. Karena terkesan parsial, pola koordinasi dan sinergitas lintas terkait pun kini menuai pertanyaan.

Dari keterangan yang diterima, Kamis (27/6) atas kejadian ini, disebutkan terjadi lantaran sejumlah pedagang malah memasukan sampahnya ke drainase. Karena menumpuk, draenase pun tersumbat sehingga menimbulkan air luapan dan menggenang. Atas kondisi ini, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Gianyar, Luh Gde Eka Suary, menginstruksikan  petugas pasar untuk sesering mungkin mengedukasi pedagang.

Sementara sekarang Eka Suary memastikan kondisi pasar Gianyar saat ini sudah normal. Menurutnya dalam kasus ini pedagang harus dievaluasi.

"Sudah kembali normal. Pedagang sudah dibina. Mereka selama ini memicu terjadinya penyumbatan, malah setelah merasakan akibatnya, mereka yang share ke medsos," herannya menggelang.

Tak hanya di pasar, Eka Suary menyebutkan, sampah berserakan dengan bau busuk juga banyak bertebaran di jalan. "Sampah juga banyak di jalan, evaluasi banyak sampah berserakan karena jadwal terlalu lama mengangkut. Dimana-mana ada sampah menggunduk," jelasnya.

Terpisah terkait masalah tersebut yang menyangkut dengan DLH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Ni Made Mirnawati mengatakan, di setiap pasar yang dikelola Pemkab Gianyar termasuk pasar Gianyar sudah ada petugas kebersihannya (Cleaning Serivice) dibawah kewenangan Kepala Pasar bersangkutan atau dinas Perindag.

Mirna mengatakan, merekalah yang bertugas untuk kebersihan di dalam pasar. Tugas DLH adalah hanya mengangkut sampah di bak sampah yang ditempatkan di luar pasar. "CS tersebut bertugas dan bertanggung jawab atas kebersihan di dalam pasar dan areal sekitar pasar, Sesuai Perda Gianyar Nomor 13 Tahun 2011, tugas Dinas Lingkungan Hidup di pasar hanya mengangkut sampah dari Bak Sampah yang ditempatkan diluar areal pasar yang lokasinya bisa dilalui truk sampah menuju TPA Temesi," jelasnya.

Tambahnya, pemilahan dan pengumpulan sampah di areal pasar menjadi tugas Kepala Pasar beserta petugas kebersihannya.

"Kami sudah bersurat ke DLH sudah, untuk difasilitasi mengedukasi petugas kebersihan agar mereka bisa memilah dan menempatkan sampah sesuai ketentuan," tandasnya.