Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banjir di Pasar Rakyat Gianyar, Sinergitas DLH dan Perindag Dipertanyakan

Bali Tribune / BANJIR kondisi saat luapan air drainase banjiri areal pasar

balitribune.co.id | Gianyar - Banjir merendam areal pedagang di Pasar Rakyat Gianyar beberapa waktu lalu disayangkan banyak pihak. Terlebih pemicunya adalah faktor SDM. Karena terkesan parsial, pola koordinasi dan sinergitas lintas terkait pun kini menuai pertanyaan.

Dari keterangan yang diterima, Kamis (27/6) atas kejadian ini, disebutkan terjadi lantaran sejumlah pedagang malah memasukan sampahnya ke drainase. Karena menumpuk, draenase pun tersumbat sehingga menimbulkan air luapan dan menggenang. Atas kondisi ini, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Gianyar, Luh Gde Eka Suary, menginstruksikan  petugas pasar untuk sesering mungkin mengedukasi pedagang.

Sementara sekarang Eka Suary memastikan kondisi pasar Gianyar saat ini sudah normal. Menurutnya dalam kasus ini pedagang harus dievaluasi.

"Sudah kembali normal. Pedagang sudah dibina. Mereka selama ini memicu terjadinya penyumbatan, malah setelah merasakan akibatnya, mereka yang share ke medsos," herannya menggelang.

Tak hanya di pasar, Eka Suary menyebutkan, sampah berserakan dengan bau busuk juga banyak bertebaran di jalan. "Sampah juga banyak di jalan, evaluasi banyak sampah berserakan karena jadwal terlalu lama mengangkut. Dimana-mana ada sampah menggunduk," jelasnya.

Terpisah terkait masalah tersebut yang menyangkut dengan DLH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Ni Made Mirnawati mengatakan, di setiap pasar yang dikelola Pemkab Gianyar termasuk pasar Gianyar sudah ada petugas kebersihannya (Cleaning Serivice) dibawah kewenangan Kepala Pasar bersangkutan atau dinas Perindag.

Mirna mengatakan, merekalah yang bertugas untuk kebersihan di dalam pasar. Tugas DLH adalah hanya mengangkut sampah di bak sampah yang ditempatkan di luar pasar. "CS tersebut bertugas dan bertanggung jawab atas kebersihan di dalam pasar dan areal sekitar pasar, Sesuai Perda Gianyar Nomor 13 Tahun 2011, tugas Dinas Lingkungan Hidup di pasar hanya mengangkut sampah dari Bak Sampah yang ditempatkan diluar areal pasar yang lokasinya bisa dilalui truk sampah menuju TPA Temesi," jelasnya.

Tambahnya, pemilahan dan pengumpulan sampah di areal pasar menjadi tugas Kepala Pasar beserta petugas kebersihannya.

"Kami sudah bersurat ke DLH sudah, untuk difasilitasi mengedukasi petugas kebersihan agar mereka bisa memilah dan menempatkan sampah sesuai ketentuan," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.