Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantah Kriminalisasi, Kasi Humas: Sidang Tipiring Proses Mendapatkan Kepastian Hukum

Bali Tribune / AKP Gede Sumarjaya.

balitribune.co.id | Singaraja – Sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (29/3) lalu dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya melawan H Alfan (63) dipandang kegagalan penyidik Polres Buleleng menjerat terdakwa sebagai pelaku pemukulan terhadap H.Alfan. Bahkan persidangan yang dipimpin Hakim tunggal I Gusti Made Juliartawan SH memutus Arka Wijaya tidak bersalah dengan alibi kuat bahwa saat peristiwa itu terjadi terdakwa sedang tidak berada ditempat cukup meyakinkan. Hasil itu mencuat dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap Arka Wijaya.

“Saya dua kali dijerat kasus pidana dan keduanya tidak terbukti. Pertama soal tuduhan penipuan dan penyidik akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Januri 2023 lalu,” ungkap Gede Putu Arka Wijaya, Kamis (30/3).

Setelah gagal menjerat dirinya dengan kasus penipuan selaku pelapor Mariadi, Arka Wijaya mengaku kembali dilaporkan dalam kasus pidana pemukulan oleh H.Alfan hingga kasusnya bergulir di PN Singaraja dan diadili sebagai perkara tipiring.

”Ada banyak hal yang saya anggap sebuah upaya kriminalisasi buat saya. Dan dalam perkara tipiring terungkap banyak yang janggal mulai dari hasil visum hingga waktu kejadian. Dan saya bersyukur kebohongan itu sudah terungkap,” katanya.

Atas tudingan upaya kriminalisasi itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membantahnya. Ia menyebut proses hukum yang dilalui oleh Arka Wijaya baik penerbitan SP3 maupun sidang tipiring merupakan proses hukum untuk mendapat kepastian hukum. Dan itu katanya bagian dari profesionalisme penyidik.

”Dalam proses penyidikan itu merupakan kepastian hukum, dari pada tidak ada kepastian hukum, artinya proses hukum telah dilakukan penyidik, itu profesional namanya," bantah AKP Gede Sumarjaya.

Sedang soal putusan pengadilan berkait perkara tipiring Arka Wijaya, AKP Sumarjaya tidak berhak memberikan penilaian karena itu merupakan kewenangan pengadilan. ”Tidak ada yang tidak jelas, proses hukum jalan dan disidang tipiring kemudian ada keputusan, itu proses hukum. Kalau hakim memutus lain itu urusan mereka,” tandasnya.

Sebelumnya pada sidang perkara tipiring antara H Alfan (63) dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya, hakim tunggal yang memimpin sidang, I Gusti Made Juliartawan SH memutus Arka tidak bersalah. Putusan Hakim tersebut tertuang dalam surat bernomor 2/Pid.C/2023/PN Sgr tertanggal 29 Maret 2023. 

wartawan
CHA
Category

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Salurkan Bantuan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, BRI menyalurkan bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lestari For Kids, Komitmen Sosial BPR Lestari Bali Menutup Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Menutup akhir tahun 2025, komitmen sosial BPR Lestari Bali kembali diwujudkan melalui program "Lestari For Kids". Lembaga keuangan ini menyalurkan lebih dari 3 ton beras kepada 36 panti asuhan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.