Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantah Menipu, Zaenal Tayeb Minta Ukur Ulang Luas Tanah

Bali Tribune / Zainal Tayeb saat memberikan keterangan
balitribune.co.id | Denpasar - Pengusaha Zainal Tayeb (65) angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu akta authentik yang dilaporkan Hedar Giacomo Boy Syam.
 
Mantan promotor tinju ini menegaskan bahwa selama 51 tahun berada di Bali dirinya tidak pernah menipu orang. Untuk itu, ia meminta Hedar untuk sama - sama turun ke lapangan dan mengkur ulang luas tanah itu.
 
"Pertama, saya mau menyampaikan bahwa selama saya di Bali tidak pernah nipu orang. Bisa tanya-tanya di Bali selama 51 tahun saya tidak pernah nipu orang. Supaya lebih jelas, kita ukur ulang saja dengan biaya saya yang tanggung," ujar Zaenal Tayeb di kediamannya di Kuta, Jumat (16/4).
 
Pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini menjelaskan, tanah miliknya seluas 17.302 m2 di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. "Sebenarnya tanah 137 are itu sudah dibayar dengam cara dicicil sampai lunas. Makanya saya heran kalau dia bilang perselisihan masalah luas tanah. Sebenarnya gampang saja bisa diukur ulang karena tanah itu tidak abrasi dan sudah ada perumahan dan dipagar," terangnya.
 
Zainal menegaskan memiliki sertifikat induk yang nantinya akan diperlihatkan dalam persidangan. Menurutnya, Hedar Giacomo Boy Syam melaporkan dua sertifikat induk dan sisanya tanah yang sudah di kavling, bahkan dua sertifikat sudah berdiri  rumah.
 
"Sebenarnya sebelum dikavling sudah diberikan sertifikat asli dan setelah itu digabung dapat sembilan sertifikat atas nama saya semuanya. Itu sudah lama dia bayar dan sudah komplit. Kalaupun ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar," katanya.
 
Ia menyampaikan, pelapor Hedar Giacomo Boy Syam merupakan keponakannya sendiri yang dipercaya sebagai Direktur di perusahaan perumahan (PT Mirah Bali Kontruksi) dari tahun 2012 sampai 2017. "Selama itu sebenarnya tidak ada masalah. Hanya, akhir-akhir ini bisa terjadi permasalahan seperti ini padahal dia itu keponakan sendiri," ungkapnya.         
 
Zainal menceritakan, selama ini sudah ada kesepakatan dengan pelapor menyangkut kesepakatan harga tanah dan keuntungan. "Pertama dia dapat tiga persen dari keuntungan setelah harga tanah keluar. Karena cara kerjanya bagus, saya kasi 50 persen keuntungan. Namun, dari tahun 2012 sampai sekarang saya belum dapat keutungan itu dan juga belum pernah menyetor pembukuan tiap tahun," ungkapnya.  
 
Ia mengaku tidak memahami terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. "Pertama saya dilaporkan kemudian saya datang diperiksa sebagai saksi, terus sekarang jadi tersangka. Saya akan menghormati proses hukum ini. Hari Senin (19/4) nanti saya akan datang mememuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Saya jalani saja dan hanya bisa berdoa mudah-mudahan masalah ini bisa selesai," tandasnya. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Wujud Komitmen Reformasi Birokrasi Digital di Badung, Adi Arnawa Tinjau Layanan “Kontak Bupati” dan Pengembangan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka mengimplementasikan reformasi birokrasi, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung terkait dengan pelaksanaan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat “Kontak Bupati” serta Operasional Pengembangan CCTV Analitik di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Command Center, Di

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Gianyar Sebut Elizabeth International Raih Juara I Paritrana Award 2025

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun ini Elizabeth International kembali raih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali, dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.