Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantu Krama, Desa Kepaon Persiapkan Ritual secara Massal

Prajuru Desa Pakraman Kepaon Desa Pemogan Denpasar Selatan saat beraudiensi dengan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, di ruang kerja walikota, Rabu (6/4) kemarin.

Denpasar, Bali Tribune

Guna membantu beban krama dalam memenuhi kewajiban kepada para leluhur mereka melalui yadnya. Desa Pakraman Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan berencana menggelar Upacara Metatah, Ngaben dan Mamukur secara Massal. Ritual ini rencananya digelar pada bulan Juli 2016 nanti. Uniknya, segala biaya yang ditimbulkan atas pelaksanaan yadnya dimaksud gratis bagi krama miskin yang ada di desa tersebut.

Bendesa Pakraman Kepaon, IB Suteja usai beraudiensi dengan Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra di Denpasar, Rabu (6/4) kemarin mengatakan, pelaksanaan ritual Metatah, Ngaben dan Mamukur massal ini merupakan program berkelanjutan Desa Pakraman Kepaon tiap 3 (tiga) tahun sekali.

Melalui pelaksanaan upacara secara  kolektif, Desa Pakraman Kepaon berkeinginan untuk meningkatkan semangat kekeluargaan ‘menyama braya’ dan gotong royong khususnya dalam melaksanakan upacara yadnya."Semua pembiayaan di tanggung oleh LPD Desa Pakraman Kepaon bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar," terangnya.

Sementara, Walikota Rai Mantra menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan yang digagas Desa Pakraman Kepaon tersebut. Terlebih lagi upacara massal tersebut rencananya akan digratiskan dengan pembiayaan semua ditanggung oleh LPD setempat.

Hanya saja, Rai Mantra menyarankan agar prajuru desa dapat mendata krama yang kurang mampu di wilayahnya dan memprioritaskan warga kurang mampu untuk mendapatkan program dimaksud.

”Saya sangat mendukung kegiatan ini, apalagi upacara ini di gratiskan untuk masyarakat. Saya cuma meminta satu hal, agar prajuru desa ini mendata  masyarakat yang kurang mampu didaerahnya dan memprioritaskan mereka terlebih dahulu dalam upacara Metatah, Ngaben dan Mamukur Massal ini dibandingkan masyarakat yang mampu," ucap Rai Mantra.

Ritual Matatah,Mamukur dan Ngaben Massal di Desa Kepaon ini rencananya akan diikuti sekitar 200 peserta. Mereka terdiri dari, ritual Metatah dengan 75 peserta,Ngaben Massal sebanyak 25 orang dan Mamukur diikuti oleh 100 peserta.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.