Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantu Pemerintah Tekan Penyebaran Covid-19, BPJAMSOSTEK Serahkan APD Bagi Tenaga Medis di Gianyar

Bali Tribune /BANTUAN - Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar, Imam Santoso saat menyerahkan bantuan APD kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Cahyani Widyawati

balitribune.co.od | Gianyar - Tenaga medis dalam menangani pasien yang terinfeksi virus Corona (Covid-19) memerlukan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Meluasnya penyebaran wabah global tersebut di Bali membuat semua pihak berinisiatif menyaluran APD kepada tenaga medis untuk mempercepat penanganan pasien. Begitupun untuk melindungi tenaga medis agar tidak tertular Covid-19. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Cahyani Widyawati saat menerima bantuan APD dari BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar, Rabu (6/5). Dia mengatakan, dengan adanya bantuan APD dari berbagai pihak dapat membantu pemenuhan kekurangan APD bagi tenaga medis. "Kepedulian dan perhatian BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar yang telah memberikan APD ini kepada tenaga medis ini sangat membantu kami," kata Cahyani. Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar, Imam Santoso menjelaskan, bantuan APD tersebut merupakan bentuk dukungan kepada tenaga kesehatan yang sedang berjuang melayani pasien Covid-19 yang sedang dirawat. "Tenaga medis ini adalah para pahlawan kesehatan bekerja ikhlas dan pengorbanan yang diberikan untuk masyarakat," katanya. Menurut dia, BPJAMSOSTEK sebagai salah satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memiliki komitmen kuat untuk membantu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19. "Bantuan yang diserahkan tersebut merupakan sumbangsih karyawan/karyawati BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar dan Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar," jelas Imam. Selain itu, secara internal, pihaknya juga telah menerapkan kebijakan khusus terkait operasional di kantor cabang menyusul semakin meluasnya penyebaran Covid-19.Salah satunya adalah pemberian masker kepada karyawan dan penempatan hand sanitizer di kantor, penyemprotan disinfektan, alat pengukur suhu tubuh, penempatan wastafel pencuci tangan di pintu masuk kantor. Di samping itu, Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang diberlakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) beberapa waktu yang lalu merupakan salah satu mekanisme protokol layanan untuk menghadapi kondisi khusus terkait penyebaran Covid-19 yang meningkat signifikan di seluruh Indonesia.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.