Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantuan Bedah Rumah Desa Besan dan Desa Get

Bali Tribune/ BATU PERTAMA - Peletakan batu pertama program Bedah Rumah Bagi KK miskin Tahun 2021.
balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta memimpin tanda dimulainya Nasarin atau peletakkan batu pertama program Bedah Rumah Bagi KK miskin Tahun 2021 kepada I Wayan Lasia (40) di Banjar Kanginan, Desa Besan dan I Gede Astawa (38) di Banjar Beneng, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Senin (29/3). Turut hadir Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya.
 
Wabup Made Kasta merasa perihatin kepada I Wayan Lasia dengan lokasi menuju rumahnya harus dilalui jalan setapak yang cukup terjal, ini benar-benar harus menjadi prioritas kerena kondisinya yang sangat memperihatinkan. Pihaknya juga sudah menugaskan Camat Dawan agar segera berkoordinasi supaya proses pembangunan bisa dibantu secara gotong-royong. Selain itu, Wabup Kasta berharap meskipun saat ini situasi pendemi belum juga kunjung kapan akan berakhir, kepada warga masing-masing penerima Bantuan Bedah Rumah agar tetap menjaga semangat dan jangan pantang menyerah. "Semoga proses bantuan ini berjalan lancar, tetap jaga semangat dan jangan pantang menyerah," harap Wabup Kasta.
 
Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya mengatakan, Klungkung secara serentak sudah memulai pembangunan Bedah Rumah bagi KK Miskin. Untuk tahun ini, Pemkab Klungkung menganggarkan sebanyak 112 unit bedah rumah, dimana masing-masing unit senilai Rp 30 juta untuk di Klungkung daratan dan Rp 35 juta di kepulauan Nusa Penida. Pihaknya juga tengah mempersiapkan sebanyak 206 unit rehab rumah dengan nilai sekitar Rp 6 Miliar dan seluruh anggaran berasal dari APBD. "Semoga segala proses pembangunan bantuan bedah rumah ini bisa berjalan lancar," ujarnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.