Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantuan Rp2 Juta Per KK Rawan Penyimpangan, DPRD Badung Minta Pemerintah Pertegas Batasan Calon Penerima Bantuan

Bali Tribune / Ponda Wirawan

balitribune.co.id | MangupuraBantuan hari raya keagamaan sebesar Rp2 juta per kepala keluarga (KK) yang menjadi program unggulan calon Bupati Badung terpilih I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati I Bagus Alit Sucipta telah masuk pada APBD tahun 2025. Hanya saja, program ini bila tidak diatur dengan jelas sangat rawan terjadi penyimpangan. Selain itu bantuan  ini juga bisa memicu perpindahan penduduk besar-besaran ke Badung. Oleh karena itu, kalangan DPRD Badung mendesak agar Pemkab Badung segera membuat batasan-batasan dalam pemberian bantuan Rp2 juta per KK ini. Dewan juga minta agar warga Badung yang berhak atas bantuan ini diatur secara jelas.

"Sesuai kesepakatan eksekutif dengan DPRD Badung bantuan hari raya keagamaan masuk dalam APBD tahun 2025," ujar Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan, Rabu (4/12).

Nah, karena sudah masuk APBD politisi asal Mambal ini meminta pemerinyah segera membuatkan regulasinya.
Dalam regulasi yang dimaksud ia minta pemerintah memberikan batasan-batasan, agar bantuan yang diberikan kepada seluruh umat beragama ini, benar-benar tepat sasaran.

"Kami harap bantuan ini benar-benar tepat sasaran," ujarnya.

Pemerintah lanjut dia juga perlu mengantisipasi terjadinya perpindahan penduduk secara besar-besaran ke Badung karena adanya bantuan ini.

“Yang rawan itu terjadi perpindahan domisili besar-besaran ke Badung, karena mengetahui ada bantuan hari raya Rp 2 juta per KK" tegasnya.

Ponda juga mengaku sepakat batasan berdomisili aktif di Badung, minimal 5 tahun secara berturut-turut. Aturan ini kata dia, akan mencegah terjadinya perpindahan domisili. “Kalau tidak ada batasan, saya yakin akan terjadi perpindahanan penduduk secara besar-besaran ke Badung,” ujarnya. 

Selain itu pihaknya juga setuju bantuan ini diberikan kepada keluarga  yang tidak memiliki penghasilan tetap. " Kami sepakat bantuan ini diberikan kepada warga Badung yang bergaji dibawah Rp 5 juta dalam sebulan," tukasnya.  

Diketahui bantuan Rp 2 juta per KK untuk bantuan hari raya keagamaan ini merupakan salah satu janji kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa - Bagus Alit Sucipta (Adicipta). Setelah dipastikan menang dalam Pilkada 27 November lalu, anggaran bantuan ini sudah masuk APBD 2025.

Pemerintah pun telah membuat skema calon penerima bantuan. Seperti memiliki penghasilan (take home pay) dibawah Rp 5 juta se bulan. Non ASN maupun TNI Polri, serta ber KTP Badung dan berdomisili selama 5 tahun, dengan surat keterangan dari Kepala Lingkungan. 

wartawan
ANA

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.