Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantuan Rp2 Juta Per KK Rawan Penyimpangan, DPRD Badung Minta Pemerintah Pertegas Batasan Calon Penerima Bantuan

Bali Tribune / Ponda Wirawan

balitribune.co.id | Mangupura - Bantuan hari raya keagamaan sebesar Rp2 juta per kepala keluarga (KK) yang menjadi program unggulan calon Bupati Badung terpilih I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati I Bagus Alit Sucipta telah masuk pada APBD tahun 2025. Hanya saja, program ini bila tidak diatur dengan jelas sangat rawan terjadi penyimpangan. Selain itu bantuan  ini juga bisa memicu perpindahan penduduk besar-besaran ke Badung. Oleh karena itu, kalangan DPRD Badung mendesak agar Pemkab Badung segera membuat batasan-batasan dalam pemberian bantuan Rp2 juta per KK ini. Dewan juga minta agar warga Badung yang berhak atas bantuan ini diatur secara jelas.

"Sesuai kesepakatan eksekutif dengan DPRD Badung bantuan hari raya keagamaan masuk dalam APBD tahun 2025," ujar Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan, Rabu (4/12).

Nah, karena sudah masuk APBD politisi asal Mambal ini meminta pemerinyah segera membuatkan regulasinya.
Dalam regulasi yang dimaksud ia minta pemerintah memberikan batasan-batasan, agar bantuan yang diberikan kepada seluruh umat beragama ini, benar-benar tepat sasaran.

"Kami harap bantuan ini benar-benar tepat sasaran," ujarnya.

Pemerintah lanjut dia juga perlu mengantisipasi terjadinya perpindahan penduduk secara besar-besaran ke Badung karena adanya bantuan ini.

“Yang rawan itu terjadi perpindahan domisili besar-besaran ke Badung, karena mengetahui ada bantuan hari raya Rp 2 juta per KK" tegasnya.

Ponda juga mengaku sepakat batasan berdomisili aktif di Badung, minimal 5 tahun secara berturut-turut. Aturan ini kata dia, akan mencegah terjadinya perpindahan domisili. “Kalau tidak ada batasan, saya yakin akan terjadi perpindahanan penduduk secara besar-besaran ke Badung,” ujarnya. 

Selain itu pihaknya juga setuju bantuan ini diberikan kepada keluarga  yang tidak memiliki penghasilan tetap. " Kami sepakat bantuan ini diberikan kepada warga Badung yang bergaji dibawah Rp 5 juta dalam sebulan," tukasnya.  

Diketahui bantuan Rp 2 juta per KK untuk bantuan hari raya keagamaan ini merupakan salah satu janji kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa - Bagus Alit Sucipta (Adicipta). Setelah dipastikan menang dalam Pilkada 27 November lalu, anggaran bantuan ini sudah masuk APBD 2025.

Pemerintah pun telah membuat skema calon penerima bantuan. Seperti memiliki penghasilan (take home pay) dibawah Rp 5 juta se bulan. Non ASN maupun TNI Polri, serta ber KTP Badung dan berdomisili selama 5 tahun, dengan surat keterangan dari Kepala Lingkungan. 

wartawan
ANA

Pimpin Hiswana Migas Bali, Ramaputra Tekankan Distribusi Energi dan Iklim Usaha Sehat

balitribune.co.id | Mangupura - Ida Bagus Ramaputra terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Hiswana Migas Provinsi Bali periode 2026–2030. Ia menggantikan Dewa Ananta yang memimpin organisasi tersebut pada periode 2022–2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Masalah Kritik Warga di Medsos, Komisi III DPRD Bangli Jadwalkan Rapat Kerja dengan PDAM Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Mencuatnya pemberitaan terkait pihak Perumda Air Minum Tirta Danu Arta akan melayangkan somasi terhadap salah satu konsumen yang menyampaikan kritik disikapi Komisi II DPRD Bangli dengan  segera melakukan rapat kerja dengan pihak PDAM Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Bangli Ajukan Ranperda Penjaminan Kredit dan Penyertaan Modal

balitribune.co.id | Bangli - Guna meningkatkan pelayanan dan memberikan mafaat yang lebih besar kepada masyarakat, Pemkab Bangli mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Bangli. Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Kamis (22/10/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Tirta Mangutama

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Pembahasan tersebut difokuskan pada landasan hukum penyertaan modal daerah, termasuk aspek perencanaan, pengelolaan, serta tata kelola perusahaan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.