balitribune.co.id | Tabanan - Kepedulian Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap penderita Gizi Buruk telah dilakukan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) serta penanganan kesehatan gratis. Salah satu warga yang menerima program ini adalah Balita atas nama Kadek Dwi Edi Pramana (9) asal Banjar Panti Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kadek Dwi yang merupakan putra kedua dari pasangan suami istri I Putu Suartawan dan Ni Komang Rinayanti masuk kategori keluarga kurang mampu.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, Pemkab Tabanan akan melakukan atensi penuh terhadap kasus Stunting dan Gizi buruk di Kabupaten Tabanan, seperti halnya kasus Gizi Buruk yang terjadi pada keluarga I Putu Suartawan. Pihaknya mengajak seluruh OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan agar bergotong royong dan berkolaborasi menangani kasus Stunting dan Gizi Buruk ini. “Dalam menangani kasus seperti ini diperlukan kolaborasi dari seluruh pihak terkait. Selain bantuan sosial penderita gizi buruk juga harus mendapatkan pengobatan yang intensif. Saya minta seluruh jajaran terkait agar cepat dan tanggap,” ungkapnya.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabanan Nyoman Gunawan, Keluarga I Putu Suartawan telah menerima bantuan sosial PKH dari tahun 2020 sebesar Rp. 1.125.000 per tahapnya, dimana di tahun 2023 ini telah mendapatkan 2 kali tahapan. “Untuk di Tahun 2023 keluarga Putu Suartawan telah menerima dua kali tahapan, dimana tahap 3 dan 4 karena komponen berubah, kemungkinan besaran bantuan akan berubah juga,” ungkapnya.
Ditambahkan, Dinas Sosial Kabupaten Tabanan juga telah melakukan pendampingan PKH yang dilaksanakan sejak tahun 2020. Kadek Dwi juga telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan bantuan pengobatan serta bantuan sembako bekerjasama dengan Yayasan terkait. “ Selain bantuan sosial PKH kami bekerjsama dengan Yayasan terkait juga memberikan bantuan sembako kepada keluarga ini. Kami berharap bantuan ini bisa meringankan beban keluarga dan ke depan akan tetap mendapatkan bantuan sosial yang seharusnya memang mereka dapatkan,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan dr. Ida Bagus Surya Wira Andi mengungkapkan, Balita atas nama Kadek Dwi Edi Pramana menderita penyakit Mikrosefali ( perkembangan otak tidak normal). Anak lahir dengan berat badan yang kurang dan di umur 1 bulan mengeluh sesak nafas. Menurutnya pemerintah telah melakukan beberapa penanganan seperti Puskesmas Kediri III melalui Bidan Desa Pandak Gede melakukan kunjungan rumah untuk memantau perkembangan pasien. Selain itu Puskesmas juga memfasilitasi rujukan ke Rumah Sakit agar rutin mendapat pengobatan untuk mengedalikan gejala kejang dan hiperaktif serta edukasi dan konseling kepada orang tua.
“Kondisi Balita ini telah bermasalah dari dalam kandungan, karena keadaan ibu yang kurang baik saat mengandung sehingga Kadek Dwi lahir dalam kondisi kelainan pada otak. Kami akan tetap berupaya meringankan beban keluarga dengan mengalihkan pengobatan ke Rumah Sakit Umum Tabanan mengingat jarak ke RS Sanglah yang lumayan jauh, sehingga kami bisa memantau nutrisi makanan yang dikonsumsi,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan, Mikrosefali adalah kelainan yang dipengaruhi oleh faktor genetik, karenanya tidak bisa dicegah sepenuhnya. Namun konseling genetik tetap bisa dilakukan, terlebih bagi pasangan yang sedang merencanakan program kehamilan, hal ini untuk mengurangi resiko terjadinya Mikrosefali pada keturunan. “Kami berharap kasus Mikrosefali bisa diminimalisir, caranya dengan mengkonsumsi makanan sehat bergisi lengkap dan seimbang saat kehamilan. Dan yang terpenting hindari paparan asap rokok saat hamil,” tandasnya.
Pemkab Tabanan akan selalu bekerja dengan maksimal dan sungguh-sungguh mengawal dan menuntaskan kasus Stunting di Kabupaten Tababan untuk mensukseskan Program Presiden RI yakni Menuju Indonesia Emas 2045.